Pembebasan Abu Bakar Baasyir; No Free Lunch

Oleh Fitria Miftasani, M.Si.
(Mahasiswa Doktoral Fisika Nuklir ITB)
Lampu hijau bagi kebebasan Ustadz Abu Bakar Baa’syir telah dinyalakan oleh Presiden Joko Widodo. Faktor kemanusiaan menjadi dasar bagi presiden untuk memberikan kebebasan bagi Ba’asyir. Jokowi menyebutkan bahwa keputusan pembebasan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang, termasuk mempertimbangkan sisi keamanan dan kesehatan Baa’syir. Sejak awal tahun 2018 pembahasan ini telah dilakukan dengan pertimbangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Baa’syir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Juni 2011. Beliau dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di provinsi Nangroe Aceh Darussalam. 

Bukan tanpa alasan bahwa publik menilai pembebasan Ustadz Abu Bakar Baa’syir ini sarat dengan kepentingan politik. Isu pembebasan ini dikeluarkan mendekati pemilihan presiden April 2019 mendatang dimana setiap capres berupaya membentuk citra positif dari dalam dirinya. Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim dan kuasa hukum Ustadz Abu Bakar Baa’syir, Mahendradatta pun tidak bisa menjelaskan apa dasar pembebasan Baa’syir. 

Sayangnya isu pembebasan ini tidak berlangsung lama, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan pemerintah batal membebaskan Baa’syir. Ada empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu diantaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana, Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat tersebut. Masa pidana beliau 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun. Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.

Hal ini mengindikasikan bahwa perang memberantas terorisme (War on Terrorism) yang dihembuskan Barat telah berhasil mengendalikan dunia Islam. Kapitalisme dengan jargon kebebasannya tidak mampu membuat Abu Bakar Baa’syir lepas dari jeratan hukum hanya karena mempertahankan kemurnian akidahnya terhadap Islam. Kebebasan dalam sistem Kapitalisme hanya sebatas jargon yang berarti bebas dengan memisahkan agama dari kehidupan.

Sepatutnya kita berhenti berharap pada mekanisme sistem Kapitalisme Demokrasi yang selama ini justru mengekang kebebasan kita dalam ber-Islam secara kaffah. Karena dalam sistem ini tidak ada makan siang gratis. Kebebasan kita harus ditukar dengan menanggalkan ke-Islaman kita secara kaffah. Hal ini pula menyadarkan kita bahwa hanya dengan penerapan sistem Islam kita memiliki kekuatan untuk menjaga kemuliaan para pengembannya. Wallahualam bishowab
Previous Post Next Post