Kapolres Aceh Timur Himbau Warga Masyarakat Tidak Memasang Aliran Listrik Di Pagar Kebun.



Aceh Timur-NuasantaraNews,Belajar dari beberapa peristiwa yang terjadi dengan masih adanya warga yang memasang aliran listrik di agar kebonya dengan dalih untuk mengusir hama atau menghalau hewan liar, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H memberi penegasan kepada warga masyarakat untuk tidak memasang arus listrik di pagar kebunnya dengan dalih melindungi tanaman dari gangguan hama.28/1/2019.

Karena selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, maka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.

Sebelumnya seorang pemuda Musa Bin Idris (20) warga Dusun Muara Subur, Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur, ditemukan meninggal dunia setelah tersengat arus listrik pengusir hama di ladang jagung milik warga pada Minggu (27/01/2019) sore.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kapolsek Serbajadi, AKP Ahmad Yani saat menceritakan kronologisnya mengatakan, sekira pukul 16.00 WIB AJ pemilik kebun menuju ladang jagung miliknya yang berlokasi di dekat rumahnya di Dusun SP 6 Desa Arul Pinang Kecamatan Peunaron.

Pada saat mengecek ladang jagungnya tersebut, AJ terkejut karena melihat ada seseorang tergeletak di ladang jagung miliknya, setelah didekatinya dan melihat seseorang tersebut sudah agak membengkak dan diperkirakan terkena arus listrik pada malam harinya, dan karena takut, dia langsung meninggalkan lokasi ladang tersebut dan menyerahkan diri ke Polsek Serbajadi," kata Ahmad Yani.
Saat ditemukan korban yang diduga mengalami gangguan jiwa itu jasadnya sudah membengkak. Diperkirakan korban tersengat listrik sejak malam harinya.(Has)
Previous Post Next Post