Hendak Safari Subuh Nurmawati Dirampok ditengah jalan.


Aceh Timur-nusantaranews,Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dialami oleh
Korban, Nurmawati, 59 tahun, Mengurus Rumah Tangga, Dsn.M.Saleh Gp.Matang Bungong Kec.Idi Timur Kab.Aceh Timur.
Tempat Kejadian Perkara terjadi di Gp.Meunasah Teungoh Kec.Nurussalam Kab. Aceh Timur,Waktu Kejadian Hari Minggu, 27 Januari 2019 sekira pukul 04.20 Dalam kejadian tersebut Nurmawati mengalami Kerugian Materil berkisar  Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).

Kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari ini Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira pukul 04.20 Wib, Korban berangkat dari rumahnya pkul 03.10 wib didusun M.Saleh Gp.Matang Bungong Kecamatan .Idi Timur Kabuten.Aceh Timur untuk melaksanakan safari subuh berjamaah di Mesjid AL-Qubra Kuta binjei Kecamatan Julok dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy Warna Biru Putih No.Pol BL 6121 DAF.

Dalam perjalanan korban dihadang oleh  (dua) orang pemuda yang tidak dikenali oleh korban tepatnya di seputaran cafe blang bugeng Gp.Meunasah Teungoh Kecamatan.Nurussalam, kemudian pelaku  menendang korban lalu terjatuh, setelah itu korban bangun dan mendorong sepmor sejauh 20 (dua puluh) meter untuk minta bantuan, 

Saat korban mendorong sepmor datang pemuda lainya dan menawari bantuan untuk didorong sepmor milik korban, setelah didorong pelaku memasukkan kunci dan membawa kabur sepmor milik korban, korban saat itu dalam keadaan pening & luka luka dibagian tubuhnya akibat ditendang oleh pemuda sebelumnya.

Korban berjalan kaki sampai dikeude jurong meminta bantuan kepada warga agar diantar ke Polsek Julok untuk melaporkan kejadian perampokan tersebut sesampai di Polsek Julok personil piket membawa korban ke Puskesmas julok untuk dilakukan perawatan dikarenakan korban mengalami sesak napas & luka luka, adapun korban mengalami lecet diwajah bagian kanan, luka bagian tangan kanan, luka lutut kaki kanan & luka dibagian punggung kaki kanan,Adapun barang milik korban yang dibawa pelaku diantaranya,1 Unit Honda Scopy Warna Biru Putih No.Pol BL 6121 DAF,1 buah Handphone merk nokia, Uang cas dalam tas Rp.4.000.000,1 bh STNK sepmor, demikian penjelasan dari Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah.(Hasbi Abubakar)
Previous Post Next Post