Edaran Pengibaran Bendera Setengah Tiang Pada Hari Kesaktian Pancasila 2018 Di Payakumubh

N3 Payakumbuh - Dalam Surat Edaran Walikota Payakumbuh tertanggal 27 September 2018 yang ditandatangani Wakil Walikota Erwin Yunaz diterangkan bahwa semua instansi yang ada di Kota Payakumbuh agar menaikkan bendera 1/2 tiang pada tanggal 30 September dan bendera penuh pada tanggal 01 Oktober 2018.

"Ya, SE terkait pengibaran bendera ini, serentak dari pusat dan daerah berdasar pada surat yang kita terima dari Panitia Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018, belum lama ini. Pada tanggal 1 Oktober kita akan gelar upacara di halaman balai kota eks lapangan Poliko," terang Kadiskominfo melalui Kabid Humas Irwan Suwandi saat dihubungi, Ahad (30/09/2018) pagi.

Sebagai tindaklanjut dari SE tersebut, Kepala Kankemenag Kota Payakumbuh Mustafa secara cepat mengeluarkan surat turunan kepada madradah dan kua yang ada dijajaran kankemenag.

Secara lisan kepada petugas kebersihan yang tinggal di lokasi kantor, kita telah perintahkan menaikkan bendera 1/2 tiang pada Ahad (30/09/2018) dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sorenya, sebagai bukti berkabung. Hal senada juga telah kita instruksikan terhadap jajaran, baik dengan surat resmi maupun melalui WAG lintas pejabat kantor kemenag  kita Payakumbuh. Berdasarkan salah satu misinya,  kankemenag adalah membantu tugas pemerintah daerah," pungkas Mustafa.

Secara terperinci, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan berupa UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Sebelumnya pada Tahun 1958, pemerintah juga telah megeluarkan PP Nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan. Untuk diketahui bersama bahwa ada aturan khusus yang sudah mengatur dan harus dipahami dan dijalankan. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post