Pemko Payakumbuh Gelar Pertemuan dan Sosialisasi Tugas PPID

N3 Payakumbuh - Informasi adalah kebutuhan pokok setiap orang, guna pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak memperoleh informasi merupakan Hak Azazi Manusia (HAM) dan keterbukaan Informasi Publik (IP) merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

“Kita tahu, informasi tidak hanya diartikan sebagai suatu keterangan, pernyataan, atau gagasan. Informasi juga dapat diihat sebagai tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun elektronik,” ujar Walikota Payakumbuh, diwakili Staf Ahli, Edvidel, saat membuka Pertemuan dan Sosialisasi Tugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan Pemko Payakumbuh, di Bakinco Resto Payakumbuh, baru-baru ini.

Kata Edvidel, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, bahwa Pemko Payakumbuh sebagai lembaga eksekutif, bersama lembaga lain yang terhimpun dalam Badan Publik (BP), wajib menyediakan Informasi Publik (IP), yakni informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirimkan, dan/atau diterima suatu badan publik yang ada hubungannya dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Aktivitas antara ketersedian Informasi Publik (IP) yang dibutuhkan masyarakat dengan kepentingan Badan Publik (BP) sebagai penyedia, bukan tidak mungkin dalam pelaksanaannya di lapangan, akan terjadi gesekan, benturan, dan lain sebagainya.

“Untuk itulah, hari ini, saudara-saudara yang telah di-SK-kan melalui Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor 550.1/84/Wk-Pyk/2018 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID-P), diberikan informasi-informasi penting tentang tugas ke depan,” tambahnya.

Katanya, dalam pelaksanaan tugas, PPID selalui diawasi dan dimonitor oleh lembaga Komisi Informasi (KI), sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No. 14/2008 di atas dan menyelesaikan sengketa infomasi antara Badan Publik (BP) dan masyarakat.

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik (BP). Diharapkan, setelah kegiatan ini, saudara-saudara dapat lebih memahami tugas dalam melayani masyarakat di bidang Informasi Publik,” ulasnya.

Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor 550.1/84/Wk-Pyk/2018 tertanggal 6 Februari 2018, PPID diketuai Kabid. Humas-Diskominfo, dibantu Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan yakni Kepala Perangkat Daerah dan Sekretaris di Perangkat Daerah sebagai PPID Pembantu. Sementara Penanggung Jawab dipegang Sekretaris daerah dan Wakil Penanggung Jawab, Asisten II dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Masing-masing memiliki tugas berbeda dalam tim.

Pada pertemuan dan kegiatan sosialisasi yang dimoderatori Sekretaris Kominfo, Syamsurial, menampilkan narasumber Kabid. Humas-Kominfo, Irwan Suwandi.SN, dan hampir seluruhnya diikuti Sekretaris di masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Payakumbuh itu, juga disepakati dibuatnya Grup WA PPID Kota Payakumbuh (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post