Pemko Payakumbuh Bakal Reformasi Peraturan Yang Hambat Investor

N3 Payakumbuh -- Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz mengikuti rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha tingkat Propinsi Sumatera Barat di Padang, baru-baru ini. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Propinsi Sumatera Barat berlangsung di Hotel Pangeran Beach dan dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.

Dalam sambutan pembukaan Rakor  yang turut dihadiri oleh Bupati/Walikota se Sumatera Barat, Gubernur menyampaikan bahwa kebijakan percepatan pelayanan berusaha merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha sebagai implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kebijakan percepatan pelayanan berusaha ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, murah dan terintegrasi, tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno diawal sambutannya.

Dikatakan, pihaknya sengaja mengangkatkan Rakor Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha tingkat Sumbar agar bisa menampung aspirasi daerah kabupaten/kota dan berbagai kendala yang dihadapi dalam menggali investasi untuk kemajuan daerah.

“Mari sama-sama kita cari solusi yang konkrit yang dapat diimplementasikan dalam persoalan percepatan perizinan berusaha didaerah kita. Kita harus mereformasi peraturan yang menghambat masuknya investasi didaerah dan menyiapkan regulasi baru yang lebih membantu percepatan berusaha didaerah kita,” ajak Gubernur Irwan Prayitno.

Menurut Gubernur Irwan Prayitno, terkait amanah sebagai Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini, para anggota Satgas cukup memastikan dua hal saja.

“Tugas utama Satgas menurut saya dua saja, yaitu pertama memastikan bagaimana izin usaha cepat keluar dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan serta kedua menyelesaikan setiap hambatan perizinan usaha yang ada melalui pemanfaatan teknologi,” jelas Gubernur Irwan Prayitno.

Menyambut arahan Gubernur Sumatera Barat, Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz mengatakan pada dasarnya Kota Payakumbuh sudah melaksanakan percepatan pelayanan perizinan berusaha sesuai amanat Perpres No.91 Tahun 2017 tersebut.

“Alhamdulillah kita sudah on the track, dengan mengikuti Rakor kali ini kita bisa mempertajam fungsi dan tupoksi dari Satgas kita serta menyelaraskan proses perizinan kita dengan propinsi dan pusat, sehingga benar-benar satu pintu, satu tangan dan tidak banyak meja,” ujar Wawako Erwin Yunaz.

Dikatakan, salah satu cara mensejahterakan masyarakat Kota Payakumbuh adalah dengan menarik sebanyak mungkin investor melalui kemudahan perizinan berusaha yang diberikan.

“Pemko harus mampu menarik sebanyak mungkin investor sehingga tercipta lapangan kerja baru. Peredaran ekonomi baru sebagai akibat masuknya investasi akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan Visi Misi Pemko Payakumbuh selama ini,” jelas Wawako Erwin.

Ditambahkan Wawako, percepatan pelaksanaan berusaha di Kota Payakumbuh akan semakin eksis dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan segera didirikan.

“Bersama pak Walikota, kami sudah perintah dinas terkait untuk segera merealisasikan berdirinya mal pelayanan publik sesuai amanat  PermenpanRB nomor 23 tahun 2017 sehingga percepatan dan kemudahan berusaha yang selama ini sudah ada di Pemko Payakumbuh akan semakin mudah dan cepat,” pungkas Wawako Erwin. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post