Wagub Sumbar Ingatkan Paslon Kada Tak Terlibat Money Politic

N3, Sumbar ~ Wakil Gubernur Nasrul Abit menegaskan, pasangan calon Kepala Daerah yang terlibat money politic dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, pencalonannya dapat saja dibatalkan. 

"Untuk itu, kita harapkan pada Pilkada serentak 2018 ini tidak ada lagi money politic (Politik Uang) dan black Campaign (Kampanye Hitam)," ungkapnya usai mengikuti acara Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2018, bertempat di hotel Grand Sahit Jaya Jakarta, baru-baru ini. 

Jika pasangan calon Kepala Daerah terbukti melakukan money politic, maka pencalonan mereka dapat saja dibatalkan. Menurutnya, hal ini menjadi penegasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Rakor tersebut.

"Paslon mesti menjauhkan diri dari kegiatan money politic, kampaye hitam dan pemberitaan bohong (hoax) yang menjadikan penyelenggaraan Pilkada ajang promosi yang tidak sehat yang justru membuka ruang konflik yang tidak perlu," pungkasnya mengutip Mendagri.

Ia mengatakan, penyelenggaraan Pilkada bertujuan melaksanakan sistem demokrasi dalam pemerintahan. Tujuannya untuk mencari kepala daerah pilihan rakyat yang nanti pada saat mereka bekerja untuk kesejahteraan rakyat. 

"Dari semua itu, penegasan Mendagri lebih fokus pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ASN ikut serta akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku. Dan jika paslon ketahui melakukan money politic, pencalonannya bisa dibatalkan," ujarnya.

Dari Rakor tersebut, jelas wagub lagi, diketahui tahun ini bangsa Indonesia tengah memasuki tahun politik. 171 daerah  menyelenggarakan Pilkada serentak. Ada 17 Gubernur, 155 Bupati, dan 39 Walikota dengan anggaran mencapai sekira Rp11 triliun.

"Kita juga mengetahui dari penjelasan Ketua KPU, kendala yang mereka hadapi dilapangan adalah kekurangan personil dan pegawai (SDM) dan dukungan pembiayaan yang belum oktimal. Sedangkan Bawaslu telah melakukan strategi pengawasan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pilkada," urainya.
Previous Post Next Post