N3 Payakumbuh - Polres kota
Payakumbuh melalui tim Operasional Satnarkoba berhasil menangkap dua orang
tersangka pelaku yang diduga sebagai bandar pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka berdua di tangkap di Perumahan Mutiara Ngalau kelurahan Balai Panjang
kecamatan Payakumbuh Selatan, Sabtu (20/1).
Penangkapan terhadap tersangka
Riko Pernandes panggilan Riko (32) yang mengaku berprofesi sebagai pedagang
buah-buahan itu dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin
langsung KBO Satresnarkoba, Iptu. Suhendra dan Kanit Narkoba, Aiptu. Ardiyanto
melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka Riko.
Selain mengintai gerak-gerik pria
yang memiliki tato dikedua tangannya itu, Tim Opsnal yang pernah ” mengobrak-abrik”
sarang Narkoba di Barulak Kabupaten Tanah Datar itu juga memantau tempat
tinggal tersangka di Perumahan yang tak jauh dari Jalan Raya
Payakumbuh-Bukitinggi itu.
Awalnya, Satnarkoba Polres
Payakumbuh mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering
digunakan sebagai transaksi narkoba. Tim Operasional Satnarkoba pun langsung
melakukan penyelidikan dilokasi itu.
Dari pengintaian yang dilakukan
selama beberapa hari itu, Tim Opsnal dan BNNK akhirnya melakukan penggerebekan
pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 00.30 Wib. Karena tidak menduga akan digrebek,
tersangka yang diduga akan pesta Narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang
tersangka lainnya itu berusaha kabur dan membuang barang bukti Narkoba jenis
sabu-sabu.
Namun upaya yang dilakukan
keduanya kalah cepat, ia akhirnya berhasil dibekuk/ditangkap. Selain
mengamankan tersangka Riko serta tersangka Zaki Mubarak panggilan Riki (26)
warga Jalan Ahmad Rifai Kota Padang Panjang itu, Tim Opsnal juga berhasil
mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan turut diamankan sebagai
alat bukti (BB) Satu set bong lengkap dengan pirek, 2 unit Hp serta 1 alat
timbangan digital.
” Kedua tersangka kita bekuk
setelah sebelumnya anggota Opsnal melakukan pengintaian sejak beberapa hari
terakhir. Mereka dibekuk di Perumahan Mutiara saat diduga hendak mengkonsumsi
sabu-sabu. Hingga kini kita masih memburu pemasok barang kepada
tersangka," sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto didampingi Kasat
Resnarkoba, AKP. E. Piliang, Kasubag Humas, Iptu. Hendri Has, Paur Humas,
Aiptu. Hendri Ahadi, KBO Satresnarkoba, Iptu. Suhendra serta sejumlah Perwira
lainnya.
Iptu Suhendra juga menambahkan,
saat penggeledahan, Tim Opsnal juga didampingi pemuda dan aparat
Kelurahan/RTsetempat.
” Tersangka yang merupakan
Residivis ini telah lama kita intai. Hingga kita lakukan penggerebekan. Untuk
proses peyidikan dan penggembangan kasus lebih lanjut, Sekarang Kedua tersangka
ditahan di Polres kota Payakumbuh,” pungkasnya. (Rahmat Sitepu)