Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) Di Payakumbuh Mulai Berjalan

N3 Payakumbuh - Sesuai dengan Pedoman ASLUT 2016 tentang kriteria penerima Progrm ASLUT adalah Umur 60 tahun keatas, sakit menahun dan hidupnya bergantung pada orang lain, hanya bisa berbaring di tempat tidur, tidak memiliki sumber penghasilan / miskin, lansia yang telah 70 tahun keatas yang tidak potensial, tidak memiliki penghasilan tetap, miskin atau terlantar.

Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dari Kementerian Sosial telah berjalan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada warga Kota Payakumbuh.

Kepala Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago Kecamatan Payakumbuh Barat Seprianis, S. Sos beserta PSM dan perangkat Lurah lainnya memberikan bantuan Sosial ASLUT secara simbolis kepada 5 orang warganya, Senin, (13/11).

Kepala Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago, PSM dan Perangkat kelurahan sebelumnya telah melakukan pendataan dan diputuskan oleh Pusat kepada penerima ASLUT. "penerima yang berhak mendapatkan bantuan ini yang berusia diatas 60 tahun dan kurang terurus." ungkap Seprianis. 

Tunjangan yang diserahkan kepada warga usia lanjut ini diberikan bertahap, yakni Rp 200 ribu per bulan kepada 7 orang warga Tanjuang Gadang Sungai Pinago penerima ASLUT.  "Meski Payakumbuh hanya mendapatkan kuota 50 orang, sehingga program tersebut belum tercover ke seluruh warga kelurahan, saya berharap nantinya seluruh warga yang layak menerima dapat tersentuh program tersebut", ucap Seprianis. 

Bantuan sosial yang diarahkan ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi sosial bagi para lanjut usia yang mengalami hambatan ekonomi dan sosial. "harap Seprianis.(Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post