10 Urusan Perangkat Daerah Kota Payakumbuh Bahas Jadwal Retensi Arsip ke Arsip Nasional

N3 Payakumbuh  - Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan kota Payakumbuh Ir. Zulinda Kamal bersama rombongan membahas draf Rancangan jadwal retensi arsip (JRA) Substantif terhadap 10 Urusan Pemerintahan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis (16/11). dalam kesempatan itu pembahasan itu dilakukan dengan Sri Hartati yang merupakan Arsiparis Ahli Madya Arsip Nasional RI.

Pembahasan JRA substantif tersebut membahas 10 Urusan Pemerintahan Kota payakumbuh yakni Urusan Pertanian, Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Urusan Perindustrian, Urusan Ketenagakerjaan, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Urusan Kesehatan, Urusan Keamanan dan Ketertiban, Urusan Pariwisata, Urusan Pemuda dan Olahraga, namun dari 10 urusan tersebut hanya dibahas 5 urusan yakni, Perencanaan Daerah, Lingkungan Hidup, Kesehatan, Koperasi dan Tenaga Kerja sedangkan 5 urusan lagi belum dibahas karena ketidakhadiran perwakilan untuk urusan tersebut.

Jadwal Retensi Arsip merupakan daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan arsip. Penentuan jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip) ditentukan atas dasar nilai guna tiap-tiap berkas.
Untuk menjaga obyektivitas dalam menentukan nilai guna tersebut, jadwal retensi arsip disusun oleh suatu panitia dan yang terdiri dari pejabat yang benar-benar memahami kearsipan, fungsi, dan kegiatan instansinya masing-masing.

Draf Rancangan jadwal retensi arsip yang merupakan hasil kerja panitia tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai jadwal retensi arsip yang berlaku untuk lingkungan organisasinya. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post