Reformasi Birokrasi Payakumbuh Di Evaluasi

N3 Payakumbuh - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang mengamanatkan agar disusun suatu road map reformasi birokrasi setiap lima tahunan, kali ini tim dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN RB) yang diketuai Agustaruno, untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan road map reformasi birokrasi di kota Payakumbuh di Aula Balaikota Lantai 3, Bukik Sibaluik, Rabu (13/9).

Acara yang dibidani oleh Inspektorat kota Payakumbuh dihadiri oleh Walikota yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Iqbal Bermawi, Kepala Inspektorat Syahrial tersebut dihadiri pula oleh sejumlah pimpinan OPD di lingkungan pemerintah kota Payakumbuh, hadirin dan undangan lainnya. 

Reformasi birokrasi bukan lagi sekedar tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang mengharapkan agar birokrasi dan terutama aparatur dapat berkualitas lebih baik lagi. Hal ini seperti diungkapkan Iqbal membacakan sambutan Walikota Payakumbuh. 

"Keberhasilan reformasi birokrasi bukan pada dokumentasi semata, namun harus mampu dirasakan oleh seluruh masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi bukan pada prosedur atau laporan saja, namun bagaimana masyarakat yang kita layani dapat merasakan dampak perubahan yang lebih baik, " ungkap Asisten III. 

Walikota juga menambahkan, pelaksanaan reformasi birokrasi masih terus dalam upaya perbaikan dari segala aspek.

"Kita bersama juga menyadari bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi ini masih belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat dan dunia usaha. Disana sini masih kita jumpai kelambatan dalam pelayanan, kinerja aparatur yang tidak optimal. Untuk itulah kita perlu mengevaluasi pelaksanaan program reformasi birokrasi ini bersama-sama, " harap Walikota mengakhiri sambutan yang disampaikan Iqbal. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post