Walikota Sampaikan Sampaikan Dua Ranperda Pada Paripurna DPRD Padang.

N3, Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kota Padang laksanakan paripurna penyampaian dua ranperda, yakni ranperda penyertaan modal Pemko Padang kepada PT. Bank Pembangunan Sumbar dan Ranperda atas perubahan atas Perda No24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam rapat paripurna di DPRD Kota Padang.

Menurut Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam kesempatan itu  menyampaikan, ranperda penyertaan modal Pemko Padang kepada PT. Bank Pembangunan Sumbar dan Ranperda atas perubahan atas Perda No24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, ini adalah suatu kebutuhan untuk daerah sebagai sumber pendapatan dan pencegahan terhadap generasi muda atas bahaya rokok. Sebab, secara umum kedua ranperda tersebut memberikan kemudahan.

Wako menerangkan, tambahan kegiatan modal untuk pembangunan daerah memang sangat penting, dan merunut pada filosofinya. Dimana, membiayai bank pembangunan daerah salah satu bentuk untuk menyokong pembangunan daerah. Bahkan azas-azasnya telah tertuang dalam UU No3/1992. "Ini akan menjangkau masyarakat bawah sebagai tompangan membangun daerah disamping secara fisik," katanya.

Sampai saat ini katanya, Pemko Padang telah menggelontorkan Rp69 miliar lebih dan ditargetkam sampai 2019 akan digelontorkan Rp75 miliar. Sehingga, penanaman modal ke bank daerah Rp144 miliar lebih." Artinya, menandakan komitmen Pemko untuk membesarkan dan menyokong agar berkembang seperti yang diharapkan, " ujarnya.

Sementara kawasan tanpa rokok sebut Mahyeldi, sesuatu hal yang menimbulkan banyak faktor. Dimana merokok salah satu oksigen menyerang jantung, paru-paru dan organ lainnya. Bahkan, berdampak pada perokok pasif sehingga mengancam akan kesehatan seseorang.

Untuk itu Pemko sebagai penyelenggara negara telah menyiapkan aturan tersebut pada 2012. Hanya saja perlu dioptimalkan. Untuk menjaga generasi muda dari bahaya asap rokok. "Dengan peraturan tersebut nantinya dapat memberikan dampak positif serta upaya menyelamatkan generasi muda," ungkap Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah.

Sementara Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua Muhidi mengatakan, dua ranperda tersebut akan dibincangkan bersama anggota DPRD Kota Padang lainnya secara matang.

Ia meyakini, dengan adanya aturan tersebut dapat mengakomodir akan kesejahteraan rakyat dan upaya penyelematan generasi muda. Sisi lain, produk hukum nantinya juga tidak mengurangi atau berdampak pada penyusutan PAD.

"Kami berharap dua ranperda ini ketika telah dijadikan Perda nantinya bisa menggedor untuk memeroleh PAD lebih tinggi dan berdampak baik kepada masyarakat Kota Padang ," ungkap Elly dari ruang kerjanya.(M7)
Previous Post Next Post