Paripurna Jawaban Walikota Payakumbuh Terhadap Pandangan Fraksi


N3, Payakumbuh ~ Wakil Walikota Payakumbuh H. Suwandel Muchtar. MM hadiri langsung Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar di Aula DPRD setempat dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Payakumbuh.
 
Dalam Penyampaiannya, Wawako Suwandel Muchtar memberikan aspresiasi atas dukungan, perhatian serta tanggapan dan saran yang telah diberikan oleh Fraksi atas 3 (Tiga) Buah Ranperda yang diusulkan, yakni, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Perubahan Atas Perda No 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
 
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Yendri Bodra. Dt Parmato Alam tersebut, Wawako memberikan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Gerindra, Fraksi Bintang Nasdem, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi PDI-P dan Hanura yang mempertanyakan beberapa hal terkait kebijakan dalam pemerintah serta acuan atas 3 (Tiga) Buah Ranperda yang diusulkan oleh Pihak Esekutif pada Selasa 17 Februari 2017 yang lalu.
 
Yang diantara pandangan umum tersebut terdapat pertayaanan atas langka-langkah yang akan dilakukan terhadap ketentuan yang dihapus dan diubah pada Raperda Perubahan serta tindaklanjut Pemerintah Kota Payakumbuh sehubungan dengan Tanah Konsolidasi Pesertaan (KTP) serta langkah-langkah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara konsisten dan profesional.
 
Menurut Wawako Suwandel, sehubungan dengan Tanah Konsolidasi Pesertaan (KTP), Pemerintah Kota Payakumbuh telah memikirkan sejal awal, pada tahun 2010 pada Dinas Tata Ruang dan Kebersihan telah menganggarkan untuk proses penyelesaian tanah KTP tersebut, begitu juga dengan tanah yang belum tersertifikat disebabkan karena kaum yang menghibahkan tanah tersebut sudah punah, seperti Bangunan SD yang telah dihibahkan puluhan tahun yang lalu.
 
Lebih lanjut Wawako Suwandel menyampaikan, terkait dengan pelayanan di Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh, dalam hal ini, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh sudah mengacu kepada SOP yang berlaku dan melaksanakannya secara profesional yang hasil akhirnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
 
Diakhir penyampaiannya, Wawako Suwandel menyampaikan untuk pembahasan yang mendalam, agar nantinya dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada rapat kerja Komisi yang membidangi bersama pihak Esekutif, semua kritikan dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan ini merupakan pedoman bagi kami sehingga kita berharap, semua keinginan dan cita-cita mulia kita semua untuk membawa Kota Payakumbuh menjadi Kota Maju, Sejahtera dan Religius dapat kita wujudkan, Harap Wawako Suwandel mengakhiri. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post