Pandangan Fraksi PAN Terhadap Tiga Ranperda Kota Payakumbuh

N3, Payakumbuh ~ Sebagaimana yang kita ketahui bersama, penyelenggaraan pemerintahan yang efektif harus ditunjang dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai dan terkelola dengan baik. Sarana dan prasarana yang meliputi barang yang dibeli atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan barang yang berasal dari perolehan yang sah, termasuk di dalamnya barang bergerak dan barang yang tidak bergerak harus tertata dengan baik sehingga pemanfaatannya menjadi lebih optimal.
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, dan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah ini harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Dalam Pandangan umumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional kembali mempertanyakan tindak lanjut penanganan Program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP), dimana, dalam sambutan Walikota Payakumbuh di Rapat Paripurna sebelumnya bahwa barang milik daerah itu meliputi barang yang dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan barang yang berasal dari  perolehan lain yang tentunya termasuk perolehan melalui partisipasi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, ternyata Program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) yang perolehannya melalui partisipasi masyarakat ini masih menyisakan permasalahan seperti sertifikat tanah ada tapi lokasi tanah tidak jelas, tanah yang telah diambil untuk pembangunan fasilitas umum namum tanah sisa belum diterbitkan sertifikatnya. "Untuk kesekian kalinya, Fraksi Partai Amanat Nasional mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan Program Konsolidasi Tanah Perkotaan yang berlokasi di Payolansek dan Padang tinggi ini kepada Pemerintah Daerah", tegas Chandra.
Begitu juga halnya dengan Rancangan Peraturan Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang disampaikan Walikota Payakumbuh pada Rapat Paripurna sebelumnya, pada dasarnya, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah tugas negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang di amanatkan oleh Undang-undang Dasar Tahun 1945.
"Visi sistem pendidikan di Indonesia mengisyaratkan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan, ini semua tentunya harus terkelola dan tersinergi dengan baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan mengacu kepada regulasi yang sudah ada seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, ", ungkap Chandra.
Lebih lanjut, Chandra Setipon memaparkan, khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, menurut catatan Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Payakumbuh Perda ini sudah beberapa kali mengalami perubahan, terutama tentang penyesuaian tarif dan objek retribusi. Untuk merubah suatu peraturan perundangan-undangan, perubahannya harus dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sejajar dengan peraturan perundang-undangan yang dirubah hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ucap Chandra Setipon mengakhiri. Rahmat Sitepu
Previous Post Next Post