Pandangan Fraksi Demokrat Terhadap Tiga Ranperda Kota Payakumbuh

N3, Payakumbuh ~ Keberhasilan Pendidikan menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemangku kebijakan, komsumtif pendidikan, praktisi pendidikan maupun simpatisan pendidikan termasuk didalamnya stekholder yang berperan dalam peningkatan kualitas pendidikan. Tujuan pendidikan diharapkan mampu mencetak generasi yang cerdas secara intelektual, cerdas secara emosi dan cerdas secara spritual sehingga produk pendidikan melahirkan generasi yang cerdas, pintar, jujur berjiwa besar serta berakhlak mulia.
Keberhasilan ini terlaksana jika masing-masing elemen menyadari dalam meletakkan fungsi dan kapasitasnya secara profesional dan proporsional, tidak mendominasi dan berkuasa apalagi memasukan kepentingan tertentu yang justru merusak tatanan pendidikan.
Lebih lanjut Adi Suryatama menjelaskan, hal yang menjadi catatan Fraksi Demokrat terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini. dimana, permasalahan pendidikan seperti banyaknya sumbangan isedentil terutama pada jenjang pendidikan dasar masih belum direspon secara keseluruhan oleh sekolah, "Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar lebih profesional dan proporsional dalam mengambil kebijakan terutama penataan birokrasi (tenaga pendidik dan kependidikan) sesuai dengan kompetensi dan domisili", Tegas Adi.
Adi Suryatama juga berharap, Pemerintah Daerah agar lebih intens melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dibuat, "Pemerintah Daerah harus berani memberikan sangsi yang tegas terhadap perilaku aparatur yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan serta regulasi yang ada", tegas Juru Bicara Partai yang berlambang mercy tersebut.   
Begitu juga dengan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada prinsipnya, Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa barang milik Daerah harus dikelola dengan secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat memberi arti dalam dan manfaat sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Terkait adanya pembatalan oleh Mendagri terhadap beberapa ketentuan yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan perubahan, khususnya tentang perubahan tarif retribusi antara lain, penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan akta catatan sipil yang dihapus, sehingga harapan kita bersama, dengan ditetapkannya nanti Ranperda ini menjadi Perda, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, harap Adi Suryatama. Rahmat Sitepu
Previous Post Next Post