DPRD Kota Padang Panjang Apresiasi Kinerja DPRD Padang

N3, Padang - DPRD Kota Padang Panjang berikan apresiasi pada DPRD Kota Padang dalam melakukan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah ia ditetapkan.
 
Selain itu, DPRD Kota Padang Panjang juga menyatakan apresiasi bagaimana sistem penganggaran hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kota Padang serta bagaimana alur realisasi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan sampai diajukan ke Pemerintah Kota (Pemko).

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Erizal menyampaikan, dari sisi pengawasan APBD, kami melihat di DPRD Kota Padang ini sudah sangat bangus. Bahkan dalam pembahasan APBD-nya, dia menghadirkan Badan Pemeriksa Keuangan. Itu kan mantap. Sehingga, hal-hal yang kiranya berada di luar KUA-PPAS (red-Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) akan sangat sulit tampaknya masuk di Kota Padang ini. Pengawasannya bagus,” ungkap Erizal.

Dia menyatakan, DPRD Kota Padang Panjang akan mencontoh ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Padang terhadap APBD setelah APBD disahkan.

“Di Padang Panjang kami mungkin ada kecolongan. Ke depan, kami akan menerapkan hal-hal kecil namun sangat penting dilakukan seperti yang dicontohkan Pak Wahyu tadi (red-Wakil Ketua DPRD Kota Padang). Misalnya menandatangani setiap lembar pembahasan setelah dibahas, yang kita harus paham dan teliti dulu,” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra  yang menyambut rombongan DPRD Kota Padang Panjang Wahyu Iramana Putra, mengatakan kita harus bangga dengan diapresiasinya kinerja DPRD Kota Padang oleh DPRD Kota Padang Panjang.

 “Alhamdulillah banyak input yang bisa diambil teman-teman dari Padang Panjang. Tadi kami memang menjelaskan perihal tigaitem yang ingin mereka dalami di DPRD kita. Kita mencontohkan, untuk pembahasan KUA-PPAS, sebelum sampai ke sana, diawali dari Musrenbang Kota, Pemko harus melibatkan anggota DPRD. Jangan Pemko sendiri saja. Kawan-kawan DPRD harus terlibat dalam pembahasan,” kata Wahyu.

Jika ternyata Pemko tidak melibatkan anggota dewan saat Musrenbang Kota, maka Pemko harus meminta lagi kepada DPRD untuk membahas hal terkait konten Musrenbang Kota di KUA-PPAS, sebelum diusulkannya pengesahan. “Setelah KUA-PPAS disahkan, baru jadi APBD induk,” imbuh Wahyu.

Setelah KUA-PPAS disahkan, disebut Wahyu, hanya tersisa 10 persen lagi persoalan yang perlu diantisipasi untuk pengesahan APBD. Hal itu mengingat kemungkinan adanya regulasi terbaru yang mungkin belum terakomodir saat Musrenbang atau reses DPRD.

Wahyu menekankan, anggota dewan harus teliti dan berkeinginan untuk memahami rincian serumit mungkin. “Bahan harus dibaca dulu. Tidak asal main tanda tangan. Semuanya harus paham dan masuk di kepala," ungkap Wahyu.(M7)
Previous Post Next Post