Dewan Pers Selesaikan Sengketa Erisman Dengan Media

N3, Padang ~ Dewan Pers menerima pengaduan dari Erisman, Ketua DPRD Kota Padang tanggal 8 Maret 2017 terkait serangkaian berita tentang PERAN tunggu nyali Erisman buat laporan, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani disebut terima Rp. 50 juta, DPP Gerindra mulai gerah, kita segera ambil keputusan, Erisman terus berulah, Muzni Zen sudah gerah, Sekjen Partai Gerindra Amankan Erisman ? Kader Gerindra mulai angkat bicara dan Surat Terbuka kepada Dewan Padang Kota dalam kurun berbeda. Semuanya dimuat pada media yang menjadi Teradu.

Begitupun dengan media yang menjadi Teradu kedua dengan judul Istri diselingkuhi Erisman, Zarmias Lapor Polisi, Disebut dalam SMS, Ahmad Muzani Memilih Bungkam dan Dililit Dugaan Poliandri, Erisman Manfaatkan Sejumlah Pihak.

Erisman menilai sejumlah berita tersebut merugikannya dengan meminta klarifikasi ke Dewan Pers tanggal 23 Maret 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi. Kecuali berita nomor 6 teradu tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers menyepakati proses penyelesaian diantaranya teradu bersedia melayani hak jawab pengadu sebanyak 3 kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat. Hak jawab pertama dimuat paling lambat 3 x 24 jam sejak menerima konsep hak jawab dari pengadu.

Sesuai dengan pedoman pemberitaan siber sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor I Tahun 2012, pemuatan hak jawab dari pengadu di media siber harus ditautkan dengan berita yang diadukan. Pengadu mengirimkan hak jawab kepada teradu paling lambat 8 hari kerja sejak ditandatangani risalah penyelesaian ini.

Teradu wajib memuat isi risalah penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan hak jawab dari pengadu. Teradu berkomitmen menyepakati melanjutkan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum, kecuali semua kesepakatan tidak dilaksanakan.$$
Previous Post Next Post