Ribuan Gadai Jalanan, yang Terdaftar OJK Baru Belasan


Nusantara ~ Ada ribuan usaha dalam bidang pegadaian yang beroperasi di jalanan. Namun, baru belasan yang mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian telah terbit sejak Juli tahun lalu.

"Yang sudah izin baru belasan, tapi kami yakin ini akan terus berkembang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani saat konferensi pers di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.

Firdaus mengatakan, adanya aturan yang diterbitkan OJK ini adalah untuk membantu mesyarakat mendapatkan perlindungan. Sebab, regulasi ini membuat usaha pegadaian yang ada di tengah masyarakat terdaftar agar diketahui siapa pemilik dan kejelasan badan usahanya.

Menurut Firdaus, usaha pegadaian ini memang perlu diatur. Alasannya, usaha jenis ini sudah banyak ditemui di berbagai daerah serta wilayah di Indonesia. Namun, tumbuh suburnya usaha pegadaian yang ditaksir sampai ribuan ini tidak disertai dengan aturan yang jelas.

Karena itu, OJK mendesak perusahaan pegadaian yang ada untuk segera mengajukan izin. "Untuk mempermudah, untuk tingkat Kabupaten dan Kota izin dipersiapkan di Kantor OJK daerah. Untuk Provinsi di Kantor OJK Jakarta," ujar Firdaus.

Secara lebih rinci, peraturan OJK tentang pegadaian ini mensyaratkan usaha pegadaian berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. Selain itu, perusahaan pegadaian hanya memiliki dua lingkup usaha yaitu tingkat Kabupaten dengan modal paling sedikit Rp 500 juta dan tingkat Provinsi dengan modal minimal Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya, OJK meminta usaha pegadaian untuk melakukan registrasi atau pendaftaran kepada OJK. Permohonan pendaftaran paling lambat dua tahun setelah aturan ini diterbitkan yakni pada Juli 2018. OJK akan memberikan persetujuan paling lambat 10 hari sejak permohonan pengajuan dan setelah itu akan diberikan tanda bukti terdaftar.

Bagi pelaku usaha pegadaian yang telah terdaftar wajib melakukan permohonan perizinan usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta paling lambat tiga tahun sejak peraturan ini diundangkan. Perusahaan pegadaian ini juga dilarang untuk memindahkan alamat atau unit usahanya.

OJK juga mengatur kegiatan usaha yang diperkenankan meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, berdasarkan fidusia, dan pelayanan jasa titipan barang berharga. Usaha pergadaian ini pun harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan tertutup untuk asing karena usaha ini akan berfokus pada UMKM.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, pegadaian merupakan sektor yang sudah cukup lama ada di Indonesia. Menurutnya, saat ini ada sekitar 2.000 cabang dan perusahaan yang bergerak dalam bidang pegadaian.

Ia pun mendukung upaya OJK untuk mengatur sektor bisnis ini. "Memang, pegadaian harus diberikan arahan untuk memberikan manfaat dari dunia usaha," ujar Rosan.
Previous Post Next Post