Produk BPJS Tenaga Kerja Pastikan Pengusaha Untung

N3, Tarakan - Mahalnya biaya BPJS Ketenaga kerjaan dipandang oleh Pengusaha dan pelaku Usaha Kecil Menengah terkadang tidak memperhatikan Program–program perlindungan dasar yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menjamin masa depan para pekerja pelaku usaha kecil menegah sebagai seorang pekerja Indonesia yang handal.

Dengan kehadiran BPJS Ketenaga kerjaan dibawah naungan Pemerintah di Kota tarakan memberikan solusi dari resiko yang kemungkinan terjadi pada sebuah pekerjaan, seperti sakit, kecelakaan kerja, kematian, pensiun.
 
Rony Setiawan Kepala Bidang pemasaran mengatakan bahwa penggunaan program dari BPJS Tenaga Kerjaan tidak merugikan pengusaha dan pelaku UKM terhadap tenaga kerja di Kota Tarakan, BPJS Ketenaga Kerjaan selain digunakan untuk jaminan kecelakaan dalam bekerja dapat menjadikan sebagai tabungan hari tua, BPJS Ketenaga Kerjaan juga bisa digunakan untuk memiliki bantuan pada pinjaman uang muka ketika membeli rumah, program beasiswa untuk karyawan yang tidak mampu, mendapatkan berbagai macam pelatihan–pelatihan untuk menurunkan resiko pada kecelakaan kerja, dan lain–lain. Perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan.

" Keuntungannya banyak mas ruginya yang tidak ada jika menggunakan BPJS Ketenagaan Kerja, dengan 18800 sudah terproteksi dengan 2 program,perlindungan kecelakaan dan kematian hingga 24 jutaan jika di kalkulasi dengan 18 ribuan perbulan jika dikalkulasi pekerja di proteksi hingga berumur 106 tahun, sedangkan pensiun bekerja makasimal 60 tahun. jelas Rony.

BPJS Ketenaga Kerjaan untuk usaha kecil mengeah dan industri formal dengan melakukanpembayaran 160 ribu per orang si tenaga kerja selain mendapatkan jaminan kecelakan dan kematian, karyawan mendapatkan uang pensiun di hari tua, sehingga pemilik pelaku usaha tidak kaget memberikan pensiun kepada karyawannya. terang Rony.

" dari uang yang di setor oleh Karyawan atau Masyarakat oleh BPJS Tenaga kerja uangnya dijamin oleh negara, dan jika karyawan yang tidak bekerja lagi di perusahaan dan terdaftar di BPJS maka uang itu bisa langsung cair dengan surat keterangan dari perusahaanbersangkutan maksimal 30 hari kerja" terang Rony.

Rony mengimbau kepada pelaku usaha baik kecil, menengah dan industri agar mendaftarkan karyawannya untuk jaminan kepada karyawan jika terjadi sesuatu di tempat kerja, dan pelaku usaha tidak terbebani oleh beban besar jika tidak mengikuti BPJS, tutup Rony. Reporter Bonar Sahat
Previous Post Next Post