Laporan Hukum Untuk Presdir Freeport


N3, Jakarta ~ Fraksi Hanura di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan langkah hukum atas perlakuan tidak menyenangkan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Chappy Hakim ‎terhadap anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Mukhtar Tompo.

Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan akan ada dua langkah hukum yang akan dilakukan Fraksi Hanura. ‎Pertama soal perlakuan tidak menyenangkan Chappy kepada Mukhtar, dan kedua soal penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang memerintahkan pembangunan smelter untuk perusahaan tambang sebelum melakukan ekspor yang tidak dilakukan PT Freeport.‎

"Ada perlakuan tidak menyenangkan (kepada anggota kami). Nanti akan kami bawa ke konstitusi yang berlaku. ‎Apalagi, Komisi VII yang merupakan institusi DPR, yang melakukan tugas pengawasan, merasa hal ini dicederai," kata Nurdin dalam konfrensi persnya di DPR, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Fraksi Hanura akan mengusulkan ke pimpinan DPR maupun Komisi VII agar memproses tindakan tidak menyenangkan ini ‎secara hukum. Agar, peristiwa seperti ini tidak menjadi preseden di kemudian hari, yang malah menghambat dan menganggu kinerja DPR dalam tugas pengawasan.
Fraksi Hanura juga ingin menekan kembali soal dugaan pelanggaran PT Freeport Indonesia yang tidak membangun smelter di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 4 Tauhun 2009 tentang Minerba. Fraksi Hanura pun, akan memperjuangkan supaya PT Freeport Indonesia melaksanakan perintah undang-undang itu.

"Apabila ditemukan pelanggaran hukum terhadap UU ini oleh PT. Freepor Indonesia, kami akan secara tegas akan melakukan upaya-upaya bahwa itu tidak benar secara hukum kami harus membawa persoalanya ke proses secara hukum yang berlaku," tegas Anggota Komisi I DPR ini.

Nurdin menambahkan hingga saat ini belum ada permintaan maaf yang disampaikan dari Chappy atas peristiwa itu, baik secara pribadi kepada Mukhtar Tompo atau ke Fraksi Hanura.

Namun, ketika disinggung apakah Fraksi Hanura akan memaafkan Chappy dan Freeport ketika sudah ada permintaan maaf, Nurdin belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
Previous Post Next Post