Team EFQR Lantamal XIII Unkap Penyeludup Miras dan Daging Ilegal

N3, Tarakan ~ Team EFQR Lantamal XIII Tarakan Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyeludupan minuman keras bermerk Chivas sebanyak 23 botol dan daging sapi asal India bermerk Alana 20 bungkus serta sejumlah daging ilegal dari Tawau Malaysia yang menggunakan sarana Speed Both di perairan  Juata Laut.

Kepala Karantina Kelas 2 Tarakan Amriel S kepada wartawan http://www.nusantaranews.net menjelaskan bahwa penangkapan diatas laut dengan menggunakan spead both Sadewa diawali kecurigaan petugas melihat gerak gerik pelaku saat dilakukan pemeriksaan. 

Ternyata benar, saat penggeledahan didalam Speed Both, petugas berhasil menemukan minuman keras  beserta daging sapi potongan ilegal.

Akhirnya petugas mengamankan barang bukti beserta Hendrik Han sebagai pemilik barang untuk dimintai keterangan lebih jauh oleh pihak Lantamal, kepolisian beserta Dinas Karantina Speed Boat  Sadewa Express. Berikut barang-barang ilegal yang disita apara keamanan,
1  Miras Chivas Montain 23 botol
2. Gula 39 Kg (39 bungkus)
3. Daging Alana 20 bks(20 Kg)
4. Daging 4 bks @ 5 kg (20 kg)
5. Daging/Taming 3 kotak (20 bks/20 kg)
6. Daging/Hati 10 bks (10 kg) Tulang 2 bks (10 kg)
7. Babat 1 bks (5 kg).

Amril mengingatkan bahwa jika ingin para pengusaha hendaknya melampirkan dokumen resmi agar tidak ditindak oleh karantina, dan barang tersebut juga memberikan jaminan mutu dan kesehatan kepada masyarakat yang mengkonsumsinya. Tutup Amril. Reporter Bonar Sahat
Previous Post Next Post