Faisal : Perubahan Struktur OPD Harus Jelas

N3, Padang  -- Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang, Faisal Nasir usai Paripurna penandatanganan nota Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Priotitas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017, seharusnya itu tidak terjadi. Karena tidak adanya Perwako tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan atas PP 18 Tahun 2016 oleh Kemendagri.

Pendapat kader PAN Kota Padang ini bertolak belakang dengan pendapat fraksi PAN di DPRD Padang yang menyepakati dan menerima atas nota penandatanganan KUA-PPAS itu. Hal itu tidak ia persoalkan. Silahkan saja fraksi mengemukakan pendapatnya. Akan tetapi, selaku anggota dewan, mestinya mencerdasi hal ini. Perwako merupakan tindaklanjut dari Perda.

Faisal menerangkan, "pembahasan KUA-PPAS APBD 2017 Kota Padang tidak dapat jika hanya menggunakan landasan Perda OPD yang saat ini telah dievaluasi oleh Gubernur Sumbar. Mesti diketahui, dalam KUA-PPAS itu terdapat poin-poin penganggaran secara rinci. Termasuk pengeluaran program dan seksi tiap SKPD Pemko Padang," ujarnya.

Lebihlanjut kata Faisal, dalam Perda OPD yang sebelumnya itu telah disahkan, banyak perubahan dalam struktur organisasi, dan terjadinya perubahan susunan bidang dalam SKPD itu sendiri. Apakah akan berpengaruh pada pengesahan APBD Padang 2017 ?.  Ya jawab Faisal.

Kemudian karena dalam penyusunan anggaran memang mengacu pada susunan OPD. OPD itu sendiri lanjutnya, diatur secara turunannya dalam Perwako yang baru. Meskipun, Perdanya telah ada atau disahkan. Misalnya, PU dan TRTB digabung, maka seperti apa struktur dan sub bidang di dalamnya. Belum diketahui, dan seperti apa mekanisme kerja dinas yang baru saja digabung itu.

Dikatakan, asumsi saya, penempatan anggaran itu bisa efesien atau tidak, dan atau bisa berlebih atau berkurang. Karena apa ?, karena kasi-kasi yang mengusulkan anggaran ke Kadisnya. Sementara Struktur saja belum ada, jadi anggaran mana yang akan di masukkan, menurutnya kan aneh," ungkap Faisal Nasir, yang merupakan anggota Komisi I DPRD Padang membidangi Hukum dan Pemerintahan itu.

Sementara itu Vidal Triza, Pelaksana Tugas Sekdako Padang ini saat dikonfirmasi terpisah. Pembahasan KUA-PPAS APBD 2017 tanpa Perwako OPD tidak jadi masalah. Demikian halnya nanti ketika pembahasan APBD 2017. "Kan sudah ada Perda OPD-nya," singkatnya.(M7).
Previous Post Next Post