DPRD Akhirnya Tandatangani KUA-PPAS 2017


N3, Padang -- Setelah dilakukan pembahasan bersama mitra terkait beberapa waktu lalu, serta disetujuinya susunan KUA-PPAS oleh semua fraksi DPRD Padang. DPRD Kota Padang akhirnya menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2017, Senin (7/11).

Dalam rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2017 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Erisman, didampingi wakil ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, Muhidi,Sekwa DPRD Padang Ali Basar serta dihadiri oleh Wakil walikota Padang, Emzalmi dan Muspida.

Ketua DPRD Kota Padang Erisman setelah paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD setempat terkait KUA-PPAS APBD 2017 di Padang mengatakan, " berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang terhadap KUA-PPAS APBD 2017, pendapatan daerah diangggarkan Rp2,083 triliun atau naik Rp82,4 miliar dari APBD Perubahan (APBD-P) 2016.

Disampaikan, bahwa anggaran dalam pendapatan daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp476,2 miliar atau turun Rp709,6 miliar dari APBD-P 2016, dana perimbangan Rp1,498 triliun atau naik Rp113,8 miliar dari APBD-P 2016 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp108,2 miliar atau turun Rp30,7 miliar dari APBD-P 2016.

Terkait belanja daerah, dalam KUA-PPAS APBD 2017 itu dianggarkan Rp2,267 triliun atau turun Rp78,5 miliar dari APBD-P 2016. Jumlah tersebut dengan rincian belanja tidak langsung Rp1,160 triliun atau turun Rp73 miliar dari APBD-P 2016 dan belanja langsung Rp1,106 triliun atau turun Rp5,4 miliar dari APBD-P 2016.Sementara untuk pembiayaan daerah dalam KUA-PPAS APBD 2017 itu dianggarkan Rp183,9 miliar atau turun Rp160,9 miliar dari APBD-P 2016 dengan rincian penerimaan pembiayaan Rp196,9 miliar atau turun Rp170,4 miliar dari APBD-P 2016 dan pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar atau turun Rp9,5 miliar dari APBD-P 2016.

"Dari hasil Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2017 yang telah ditanda tangani ini, diharapkan juga jadi dasar pijakan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penyusunan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dalam menetapkan prioritas program dan kegiatan 2017," ujarnya.

Erisman juga menjelaskan, pada dasarnya, sebelum adanya nota kesepakatan, perubahan dalam proses pembangunan pada periode anggaran 2017 diformulasikan dalam PPAS Kota Padang 2017 dengan mengaitkannya pada beberapa hal yang dianggap penting.

Hal tersebut di antaranya terjadi penyesuaian terhadap RAPBD 2017, beberapa kegiatan strategis daerah yang menjadi skala prioritas yang harus diakomodir APBD 2017, adanya acuan pada program unggulan Walikota Padang serta adanya pemindahan kewenangan dari pemerintah kota ke provinsi terutama masalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).Selain itu, termasuk pula adanya kebijakan pemerintah pusat khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berakibat pada penurunan dana perimbangan, adanya hutang tahun 2016 yang harus diselesaikan pembayarannya pada 2017, adanya tambahan pengalokasian biaya penyertaan modal dan penyempurnaan kegiatan belanja hibah, " katanya.
Sementara Wakil wali Kota Padang Emzalmi terkait ditandatanganinya nota kesepakatan mengenai KUA-PPAS APBD 2017 itu, mengatakan penggangaran tersebut akan dijabarkan lebih lanjut dalam penyusunan RAPBD 2017 dengan tetap mengacu pada visi Kota Padang yakni mewujudkan daerah itu menjadi kota pendidikan, perdagangan dan pariwisata yang sejahtera, religius dan berbudaya.
Ia menjelaskan penganggaran untuk pendapatan daerah dalam KUA-PPAS APBD 2017 yang akan diterima bersumber dari pajak daaerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

"Penetapan target penerimaan daerah diupayakan secara rasional dengan mempedomani penerimaan tahun sebelumnya, potensi yang ada serta asumsi pertumbuhan ekonomi.

Kemudian mengenai pengalokasian belanja pada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan kebutuhan dan usulan dengan memperhatikan kecukupan anggaran sehingga dalam implementasinya dapat menunjang kebijakan yang dituangkan dalam berbagai program.

Ia menambahkan untuk mengenai pembiayaan daerah yang dianggarkan dalam KUA-PPAS APBD 2017 meliputi semua transaksi keuangan daerah yang mengakibatkan daerah menerima manfaat bernilai uang dari pihak lain. "Dari penerimaan manfaat ini, daerah dibebani kewajiban membayarnya kembali," ungkapnya. (M7).
Previous Post Next Post