Wahyu: Setiap Pengembang Perumahan Wajib Buatkan Desain RTH.

N3, Padang -- Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra menyampaikan ada empat ranperda inisiatif  DPRD Padang yang naskah akademiknya sudah disampaikan ke Walikota Padang.  "Empat ranperda tersebut adalah  Ranperda Pelayanan Publik, Kawasan Hijau dan Kepariwisataan dan Mengamankan Ketahanan Pangan.

Ranperda ini dibuat agar semua pihak, pemerintah, masyarakat  pengembang dan pihak terkait lainnya bisa lebih konsen dalam menjaga keasrian lingkungan agar tetap memiliki banyak ruang terbuka hijau,'' kata Wahyu,Rabu (1/6).

Wahyu menjelaskan, setelah Ranperda ini disahkan, nantinya salah satu Perda akan menekanan bagi setiap pengembang perumahan wajib memperhatikan sekaligus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang salah satu isinya harus menyediakan minimal 30 persen dalam kawasan perumahan sebagai daerah ruang terbuka hijau (RTH).Kebijakan ini nantinya wajib bagi setiap masyarakat serta pelaku usaha di Kota Padang.

Lanjutnya dengan adanya Perda ini nantinya, pengembang tidak lagi bisa macam-macam, sebab ada aturan yang mewajibkan  penyediaan
minimal 30 persen lahan perumahan untuk dijadikan sebagai RuangTerbuka Hijau (RTH). Untuk 30 persen lahan taman hijau tersebut tidak  masuk  dalam lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).

"Menurutnya sudah saatnya Kota Padang harus memiliki RTH yang wajib ditempatkan di depan bangunan. Ini juga  bakal menjadi syarat mutlak bagi pengurusan Izin Mendirikan Bangun (IMB) maupun izin gangguan. Kebijakan ini nantinya wajib bagi setiap masyarakat serta pelaku usaha di Kota Padang,"jelasnya.

"Ruang terbuka hijau di perumahan sangat diperlukan dan dibutuhkan terutama bagi warga lingkungan perumahan itu sendiri. "Jika lingkungan ada kawasan RTH, pastinya dapat mendukung program hidup bersih dan sehat di Kota Padang,"tutupnya. M7.
Previous Post Next Post