Menteri Izinkan Kembali Nelayan Melaut

N3, Bukittinggi ~ Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya mengizinkan nelayan melaut kembali. Menteri Susi merespon tuntutan nelayan setelah nelayan di Sumbar berunjuk rasa hari Rabu 15 Juni 2016.

Saat itu sekitar 2.000 nelayan dari sejumlah daerah di Sumbar menuntut agar Menteri Susi mengizinkan nelayan yang menggunakan mesin diatas 30 Gorss Ton (GT) melaut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujdiastuti mengizinkan nelayan kembali melaut disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Berdasarkan hasil pertemuan di Jakarta bersama Menteri Koordintor (Menko) Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli hari Kamis 16 Juni, Menteri Susi akan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 tahun 2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah RI.

"Sebelum aturan baru terbit nelayan diizinkan melaut hingga Desember mendatang," kata Nasrul Abit usai pelaksanaan Safari Ramadhan di Masjid Jami' Tarok, Bukittinggi.

Nasrul Abit mengatakan, hari Senin lusa, nelayan sudah boleh melaut sebagaimana biasa.

Aturan Menteri yang mengharuskan pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal berkapasitas 30 Gross Ton (GT) yang harus diurus ke Kementerian Kelautan Perikanan, menuai protes dari nelayan. Kebijakan tersebut dinilai nelayan sangat menyiksa mereka.

Sebagai bentuk protes mereka terhadap kebijakan dimaksud,  hari Rabu 15 Juni lalu, 2.100 nelayan asal Pesisir Selatan, Padang dan Pasaman Barat berunjuk rasa. Nelayan mendesak untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 tahun 2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah RI.

“Bagan kami kapasitas 30 GT ke atas. Mengurus SIPI ke Jakarta tidaklah mudah dan lama, butuh biaya besar. Kalau tidak punya Surat Izin Penangkapn Ikan (SIPI), bagan kita ditangkap, lalu kami hidup dengan apa? Kami minta izin itu dikembalikan ke Provinsi biar mudah,” kata Koordinator aksi, Aswardi saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar.

Aswadi mengatakan, terdapat 4 tuntutan yang disuarakan masyarakat, diantaranya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar berjuang mendesak pencabutan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberatkan nelayan, salah satunya pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal berkapasitas 30 Gross Ton (GT) yang harus diurus ke Kementerian Kelautan Perikanan.
Previous Post Next Post