Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivitas Muslimah Islam Kaffah)
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan LGBT, Kamis (18/6/2026).
Usulan tersebut muncul menyusul kekhawatiran berbagai pihak atas perkembangan kasus LGBT yang disebut telah mencapai sekitar 6.000 orang, sehingga dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Pertarungan Identitas Muslim
Berbicara tentang LGBT, sebagai negeri muslim terbesar, dengan Bekasi sebagai penyumbang data LGBT cukup besar, isu hak-hak LGBT menjadi bukan hanya pertarungan nilai saja namun menjadikan adanya pertarungan Islam versus kapitalisme. Sikap terbuka dan ramah menerima Barat dan agenda penjajahannya, serta mencabut Islam dan cita-cita penerapan Islam dari diri umat telah nampak saat Islam dinilai diskriminatif terhadap kaum LGBT, dan dianggap menyudutkan.Kondisi ini diperkuat dengan sistem hukum di Indonesia yang tidak mengatur hukuman pidana terkait LGBT secara spesifik. Dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku kini, seseorang yang mengidentifikasikan diri sebagai LGBT tidak dapat dijerat aturan hukum. KUHP hanya mengatur pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
Ketika pada 18-05-2022, pada masa itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di masa pemerintahan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pasal pidana bagi LGBTdi Indonesia tengah digodok dalam RUU RUU KUHP, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang, pernyataan Menko Polhukam ini mendapatkan sorotan dari pegiat HAM. Keributan muncul dengan opsi bahwa negara tidak sepatutnya memidanakan seseorang hanya berdasar pada orientasi seksual. Walhasil, Gerakan hak-hak LGBT terus melaju.
Pendiri GAYa Nusantara dan aktivis hak-hak LGBT Dede Oetomo pun menyatakan, “Kami sebenarnya telah memperoleh sekutu baru sejak 2016 karena ada lebih banyak orang yang percaya pada hak asasi manusia dan demokrasi. Para politisi, orang-orang yang homofobia dan transfobia, berasal dari generasi yang berbeda. Populasi muda yang tumbuh adalah kerumunan yang berbeda.”
Sungguh mengkhawatirkan, berbagai kalangan pendukung hak-hak LGBT bermunculan. Mereka adalah pelaku dan bukan pelaku. Kenyataannya kasus ini telah menunjukkan betapa dukungan pada nilai dan gaya hidup liberal sebagai hal yang bertentangan secara ideologis dengan Islam telah tumbuh membersamai hidup generasi.
Tragisnya narasi itu telah masuk dalam program pembangunan dalam konteks membangun pola sikap toleransi, antidiskriminasi pada kelompok minoritas, menghargai keberagaman (termasuk perbedaan orientasi seks—LGBT), dan pembelaan pada HAM untuk memajukan demokrasi.
Demi pembangunan, realitas menerima LGBT, termasuk menghargai hak-hak mereka, bahkan tuntutan mereka, telah menarik persoalan ini ke arah bukan sekadar masalah moralitas, tetapi lebih jauh lagi, ini masalah sikap politik terhadap konsepsi kebebasan yang menjadi nyawa dari demokrasi Barat.
Sedikit demi sedikit, muslim telah terseret pada identitas baru, yakni menjadi muslim yang “ramah” dengan nilai-nilai liberal, suatu identitas yang bias dan berbahaya bagi eksistensi generasi pembangun peradaban. Alih-alih memperjuangkan kepentingan umat dan Islam, muslim berbalik menjadi pejuang nilai-nilai Barat. Pertarungan pun semakin sengit untuk mempertahankan identitas.
Urgensi Penguatan Identitas Muslim
Memilih menjadi muslim adalah kemuliaan karena Islam adalah agama sempurna dan diridai Allah Swt., Rabb alam semesta. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS Ali Imran: 19).
Manakala seseorang mencari agama selain Islam, tidak diterima amalannya di sisi Allah Taala dan di akhirat kelak ia termasuk orang-orang yang merugi.
Allah Swt. berfirman, “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS Ali Imran: 85).
Oleh karena itu, seorang muslim wajib untuk tidak mengambil nilai, konsep, dan aturan di luar Islam. Gaya hidup LGBT tidak bisa diterima oleh Islam dan bertentangan dengan syariat.
Terkait LGBT, secara khusus Allah Swt. berfirman,
“Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan, ‘Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan ia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya, ia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf: 80—84).
Speak Up, Fight Back to Islam
Promosi gaya hidup LGBT di dunia Islam adalah bagian dari penjajahan budaya (tsaqafah) yang harus dilawan dengan perang pemikiran, juga dengan perjuangan politik, yakni memenangkan Islam dari dominasi nilai dan aturan kapitalisme yang mengusung ide kebebasan (liberal).
Di tengah gempuran budaya liberal, para pemuda muslim harus menguatkan identitasnya. Para pemuda muslim harus speak up and fight back! Ini adalah bagian dari menguatkan identitas sebagai seorang muslim. Tentu saja, untuk bisa bersuara dan melawan, butuh kekuatan kepribadian (syahsiah) Islam.
Saatnya para pemuda muslim membina dirinya dengan pengetahuan Islam (akliah) dan pola sikap (nafsiah) untuk selalu menyiapkan dirinya terjun dalam pertarungan ide melawan semua narasi yang membahayakan iman.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment