Oleh. Kayyisa Naswa Aliya
(Pemerhati Remaja)
Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang sangat menentukan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kemajuan sebuah bangsa. Melalui pendidikan, lahir generasi yang memiliki kemampuan, keahlian, serta karakter yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. Tidak mengherankan jika pendidikan tinggi selama ini dianggap sebagai jalan utama untuk meningkatkan taraf hidup sekaligus mewujudkan cita-cita. Namun, harapan tersebut kini semakin sulit diraih karena biaya kuliah yang terus melejit dari tahun ke tahun.
Fenomena mahalnya biaya pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan tajam di tengah tren menurunnya subsidi negara. Berkurangnya dukungan pembiayaan ini berimplikasi pada semakin besarnya beban finansial yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya. Di saat kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih dan biaya kebutuhan pokok terus membubung, para orang tua harus memeras keringat lebih deras agar anak-anak mereka tidak putus sekolah.
Kondisi ini tercermin dari data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menunjukkan bahwa sebanyak 289 ribu mahasiswa Indonesia mengalami putus kuliah pada tahun 2025. Angka fantastis ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan nasional. Lebih memprihatinkan lagi, bagian terbesar dari mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS). Fakta ini mengonfirmasi bahwa persoalan biaya masih menjadi jerat utama dalam memperoleh akses pendidikan tinggi yang layak.
Komodifikasi Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme
Meningkatnya angka putus kuliah tentu bukan sekadar persoalan personal individu yang tidak mampu membayar. Tragedi ini merupakan cerminan dari kegagalan sistemik negara dalam menjamin hak dasar rakyatnya. Ketika semakin banyak generasi muda yang terpaksa meninggalkan bangku kuliah karena keterbatasan ekonomi, di sanalah tampak ketimpangan nyata dalam pemenuhan hajat hidup publik.
Menurunnya subsidi memaksa banyak perguruan tinggi memutar otak untuk mencari sumber pembiayaan secara mandiri. Bagi kampus swasta yang hampir seluruh operasionalnya bergantung pada perputaran uang dari mahasiswa, keadaan ini menjadi buah simalakama. Akibatnya, biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa pun kian membengkak.
Uang Kuliah Tunggal (UKT), uang pangkal, hingga berbagai sumbangan penunjang lainnya bermutasi menjadi instrumen bisnis yang menopang napas kehidupan kampus. Akhirnya, mahasiswa dan keluarga merekalah yang harus menanggung konsekuensi pahit tersebut. Tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa bekerja paruh waktu demi mempertahankan studinya. Sebagian lainnya memilih cuti akademik, bahkan ada yang harus mengubur impiannya dalam-dalam. Situasi ini tentu sangat disayangkan, mengingat pendidikan seharusnya menjadi hak melekat setiap warga negara, bukan hak istimewa (*privilege*) bagi mereka yang bermodal semata.
Akar dari sengkarut ini tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme yang mendominasi sektor pendidikan. Dalam paradigma kapitalistik, pendidikan dipandang sebagai sektor jasa yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga pengelolaannya didorong menggunakan prinsip keuntungan dan efisiensi pasar. Ketika kampus dituntut mandiri secara finansial, negara secara bertahap mereduksi perannya sebagai penyokong dana utama.
Akibat komodifikasi ini, lembaga pendidikan tinggi berubah wujud menjadi korporasi yang memperjualbelikan ilmu, sedangkan mahasiswa diposisikan sebagai konsumen. Tidak mengherankan apabila kenaikan biaya kuliah terjadi secara berkala dan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah kian terpinggirkan. Padahal, peradaban yang besar tidak akan lahir jika manusia hanya dinilai sebatas komoditas dan angka produktivitas materi.
Paradigma Islam: Jaminan Pendidikan Bebas Biaya
Islam memiliki arah pandang yang kontras mengenai pendidikan. Dalam tata politik Islam, pendidikan dikategorikan sebagai kebutuhan pokok publik (*al-hajat al-asasiyah*) yang wajib dijamin oleh negara secara mutlak. Pendidikan bukanlah barang dagangan untuk mendulang keuntungan ekonomi. Sebaliknya, ia adalah pilar strategis untuk membangun peradaban yang berilmu serta melahirkan generasi yang berkepribadian saleh sekaligus menguasai kepakaran sains-teknologi.
Negara dalam Islam berkewajiban sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas segala kemaslahatan publik. Oleh sebab itu, negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan tinggi yang prima dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi sosial maupun finansial. Kesempatan menuntut ilmu dibuka seluas-luasnya, sehingga tidak ada lagi sekat kemampuan ekonomi yang menghalangi seorang anak bangsa untuk menjadi ahli di bidangnya.
Pembiayaan seluruh sektor pendidikan ini disokong secara mandiri oleh kas **Baitulmal** yang memiliki pos pendapatan melimpah sesuai ketentuan syariat, seperti hasil pengelolaan kepemilikan umum (tambang, minyak, gas bumi, dan hutan) serta kepemilikan negara. Dengan kekuatan finansial ini, negara mampu menyelenggarakan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi secara cuma-cuma alias gratis bagi rakyat, tanpa bergantung pada utang luar negeri atau pajak yang membebani masyarakat.
Bagaimana dengan eksistensi lembaga pendidikan swasta? Sistem Islam tetap membolehkan masyarakat atau pihak swasta mendirikan kampus. Namun, orientasinya didekatkan pada nilai ibadah dan kemaslahatan, bukan komersial. Pembiayaan lembaga swasta ini ditopang melalui mekanisme pengelolaan wakaf yang produktif, sehingga biaya operasionalnya tetap tidak memberatkan mahasiswa. Selain itu, negara menyeragamkan standar kurikulum nasional agar kualitas output pendidikan terjaga secara merata di seluruh wilayah, baik negeri maupun swasta.
Kesimpulan
Persoalan melejitnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah tidak akan pernah selesai jika hanya diatasi dengan skema bantuan sosial atau beasiswa bersyarat yang sifatnya temporal. Diperlukan perubahan paradigmatis yang menyentuh akar masalah.
Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada hakikatnya sebagai pelayanan publik yang wajib dijamin keberlangsungannya secara total oleh negara. Generasi muda tidak boleh dipaksa menyerah pada keterbatasan ekonomi. Sebab, bangsa yang besar tidak dibangun dari komersialisasi pendidikan yang mahal, melainkan dari keterbukaan sistem yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap rakyat untuk mengembangkan potensi terbaik mereka di bawah naungan aturan yang memanusiakan manusia.
Wallahu a’lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment