Oleh. Wanti Ummu Nazba
Muslimah Peduli Ummat
Pesantren selama ini dikenal sebagai tempat para santri menimba ilmu agama Islam dan membentuk akhlak yang baik. Namun, sangat disayangkan karena kasus perundungan (bullying) di lingkungan pesantren belakangan semakin sering terjadi. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi. Peribahasa "menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri" tepat menggambarkan kondisi ini, karena perilaku buruk pelaku tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik dirinya sendiri, keluarga, dan lembaga tempat ia belajar.
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, kasus dugaan penganiayaan berat terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru. Peristiwa yang terjadi pada November 2025 tersebut baru diketahui publik sekitar tujuh bulan kemudian, setelah video kondisi salah satu korban berinisial SAH (13 tahun) tersebar luas di media sosial pada awal Juni 2026.
Akibat kejadian itu, dua santri mengalami luka bakar serius, sedangkan satu santri lainnya meninggal dunia pada bulan Ramadan 2026.
Dalam sistem pendidikan berasrama yang berlangsung selama 24 jam, pengawasan dan pembinaan karakter menjadi tantangan yang tidak ringan. Kasus bullying yang terjadi menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah berdampak pada pembentukan karakter generasi. Akibatnya, sebagian individu tumbuh dengan perilaku yang jauh dari nilai-nilai Islam, termasuk sikap suka menindas dan melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Sistem pendidikan sekuler dinilai lebih menitikberatkan pada prestasi akademik dan pencapaian materi dibandingkan pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah). Dampaknya, pembinaan karakter menjadi kurang optimal sehingga praktik senioritas yang negatif dan tindak kekerasan dapat berkembang di lingkungan pendidikan.
Selain itu, negara dianggap belum mampu menjalankan perannya secara maksimal dalam melindungi generasi muda. Meskipun kasus perundungan terus bermunculan, penanganan yang dilakukan dinilai masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.
Hukuman terhadap pelaku bullying sering kali belum memberikan efek jera, terutama ketika pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Kondisi tersebut dianggap berpotensi membuat kasus serupa terus berulang dengan tingkat kekerasan yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam Islam, bullying merupakan perbuatan yang dilarang dan berdosa. Keimanan serta ketakwaan yang kuat diyakini dapat menjadi benteng bagi seseorang agar terhindar dari perilaku zalim terhadap sesama.
Menurut perspektif penulis, sistem pemerintahan Khilafah menawarkan pendidikan yang berlandaskan akidah Islam dengan tujuan membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia.
Dalam konsep tersebut, negara berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat (raa'in wa junnah) yang memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang baik serta terbebas dari segala bentuk kekerasan. Hubungan senior dan junior diarahkan pada pembinaan yang positif, di mana kakak kelas membimbing adik kelasnya sesuai tuntunan Islam.
Penerapan sanksi (uqubat) yang tegas dapat berfungsi sebagai pencegah dan penebus kesalahan, sehingga mampu memutus mata rantai kekerasan dan perundungan. Dalam pandangan Islam yang dikemukakan penulis, setiap muslim yang telah baligh bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment