Oleh Ummu Diaz
Aktifis Dakwah
Pendidikan saat ini sudah di tahap mengkhawatirkan, di sisi lain sebagai orang tua menginginkan anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang terbaik. Bukan sekadar belajar ilmu akademis saja, tapi bisa mendapatkan ilmu agama dengan memperkokoh dasar akidah.
Sebagian orang tua memilih untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya dengan memasukkan ke pesantren dengan harapan bisa mendapatkan ilmu dunia maupun ilmu syari'at. Namun, ada sebagian orang tua yang tidak mau mengizinkan anaknya ke pesantren, apalagi banyak kasus yang terjadi di lingkungan pesantren baru-baru ini.
Kita lihat ada bullying yang dilakukan di dalam pesantren seperti kasus yang terjadi di Lombok Barat diduga ada perundungan tragis menimpa tiga orang santri di salah satu pondok pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukilang Kabupaten Lombok Tengah, Nusa tenggara Barat (NTB). (Kompas.com, 5-6-2026)
Bulliying di pesantren adalah masalah serius yang merusak citra lembaga pendidikan agama dan mengancam keselamatan santri, meskipun pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman untuk menimba ilmu moral, tapi budaya senioritas, pengawasan yang kurang dari pengurus dan hukuman fisik yang tidak mendidik menjadi pemicu utama terjadinya perundungan.
Apalagi beberapa tahun belakangan ini banyak kasus demi kasus diberitakan dengan nada yang hampir sama. Seorang santri mengalami kekerasan dan ada keterlibatan senior, pihak pesantren dianggap lalai. Sehingga kesimpulan umum muncul pesantren adalah tempat yang kejam.
Negara abai, kejadian demi kejadian yang terjadi di lingkungan pesantren mencerminkan gagalnya sistem yang tidak berperan untuk mencari solusi dari permasalahan perundungan (bullying). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 60 kasus kekerasan di satuaan pendidikan sepanjang 2025 naik drastis dari 36 kasus di tahun 2024 dan 15 kasus di tahun 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku.
Pesantren adalah lembaga pendidikan yang membina santri selama 24 jam penuh aktivitas di mulai dari bangun malam, shalat berjamaah, mengkaji Islam, hingga tinggal satu atap di asrama, seharusnya ada ukhuwah yang lebih kuat. Namun faktanya, bullying masih marak terjadi di dalam lingkungan pesantren.
Perundungan menjadi tantangan berat di era modern, ironisnya di lingkungan yang seharusnya mencetak generasi unggul yang berilmu dan berakhlak karimah malah justru tercoreng oleh tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, ketika agama ditempatkan hanya ada di ranah ibadah ritual, generasi tumbuh tanpa moral.
Akibatnya lahir generasi yang bejat, akhlaknya gemar menindas yang lemah bahkan memiliki tabiat yang sadis, karena belajar mengajar saat ini hanya fokus ke sistem seringkali berhenti pada "transfer ilmu" bukan pengamalan ilmu.
Ilmu hanya dipindahkan dari guru ke murid untuk dihafal dan diujikan, tapi tidak diterapkan dalam sikap dan tindakan yang nyata. Padahal hakikat ilmu untuk di amalkan. Akibatnya tumbuh pemahaman bahwa agama untuk akhirat, ilmu dunia untuk urusan dunia. Sistem sekuler juga memprioritaskan pada pencapaian akademik bukan kepada pembentukan kepribadian Islam.
Namun, respon negara masih bersifat reaktif, ketika ada korban baru ada tindakan dan itupun solusinya hanya sementara tidak mengikat apalagi membuat efek jera bagi pelaku, malah tidak sedikit pelaku yang dilepaskan dengan dalih masih di bawah umur. Maka kejadian semacam ini akan terulang dan menjadi ancaman.
Dalam Islam bullying adalah perbuatan yang tercela, perbuatan yang berdosa merendahkan martabat manusia sedangkan Rasulullah tegas melarang kaum muslim menzalimi saudaranya. Pentingnya menanamkan pendidikan yang mengutamakan penguatan iman dan ketakwaan agar generasi memiliki iman dan takwa yang kokoh.
Di dalam Islam mengajarkan pendidikan berbasis akidah Islam yang diterapkan oleh negara Islam (khilafah), terbukti mampu mencetak generasi emas yang unggul dan berkarakter. Dan tujuannya bukan sekadar mencetak lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi mencetak pribadi yang bertakwa yang standarnya halal dan haram dalam bertindak dan negara hadir untuk menjadi raa'in dan junnah bagi seluruh rakyat dan khilafah hadir untuk menjamin keamanan di setiap lembaga pendidikan.
Peran Khalifah adalah memutus rantai bullying dengan menerapkan sanksi tegas uqubat yang bersifat zawazir dan jawabir. Zawazir berfungsi mengahalangi dan mencegah pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kejahatan dan memberi efek jera bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Sedangkan jawabir berfungsi sebagai penebus dosa (kafarat) bagi pelaku kejahatan dengan berorentasi pada pensucian spiritual supaya pelaku terbebas dari hukuman Allah SWT atas perbuatannya ketika di dunia. Jika pelaku menjalankan hukuman, maka dosanya dianggap telah ditebus dan tidak dihukum lagi di akhirat. Dan untuk mewujudkannya butuh negara yang aturannya murni dari Alquran dan as Sunnah yang kaffah, dan seorang Khalifah yang akan memastikan aturan itu diterapkan oleh seluruh umat di seluruh dunia.
Oleh karena itu butuh sebuah jamaah yang melakukan amal Ma'ruf nahi mungkar, berdakwah mengajak umat untuk merubah dari pemikiran, perasaan dan aturan yang sama untuk berjuang melanjutkan kehidupan Islam yang sesungguhnya.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment