Oleh. Irohima
(Pegiat Literasi)
Kita tentu sering mendengar berbagai kasus terkait profesi Pembantu Rumah Tangga (PRT) atau yang biasa disebut Asisten Rumah Tangga (ART), baik yang di dalam negeri juga luar negeri. Kasus seperti kekerasan, pelecehan, gaji yang tak sesuai hingga jam kerja yang melebihi batas, kerap terjadi pada para ART. Sampai detik ini, berbagai persoalan yang menimpa para ART seperti terabaikan. Semua kasus seolah menggantung tanpa adanya kepastian dan ketegasan hukum. Banyak juga yang tak berani atau belum mampu bersuara karena terhalang berbagai kendala.
Baru-baru ini, DPR RI mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UUPPRT) pada April 2026 lalu, setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan. Latar belakang disahkannya UU ini adalah karena kebutuhan mendesak akan payung hukum formal untuk melindungi PRT yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebutkan bahwa UU PRT juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan mereka (dpr 22-04-2026 ). UU ini juga dianggap sangat penting, karena terdapat pengakuan akan jam kerja, tunjangan hari raya, upah, libur, akomodasi, dan makanan
Saat ini, jumlah PRT di Indonesia sangat tinggi, diperkirakan mencapai sekitar 5 juta orang dan didominasi oleh wanita. Bukan tanpa alasan, jika jumlah PRT terus mengalami peningkatan. Di tengah ketatnya persaingan kerja formal, pekerjaan sebagai ART menjadi sektor alternatif yang krusial bagi banyak individu. Minimnya lapangan pekerjaan saat pencari kerja membludak, membuat profesi ART bukan lagi sekadar pekerjaan informal biasa, tapi sudah menjadi salah satu profesi yang dipilih atau memang profesi yang terpaksa ditekuni karena kondisi.
UU PPRT banyak dinarasikan sebagai bentuk kepedulian dan hadirnya negara bagi PRT disebut sebagai harapan baru bagi perempuan untuk mendapatkan kesejahteraan dan pekerjaan yang layak. Namun langkah ini sebenarnya justru menunjukkan kegagalan negara dalam membebaskan kaum perempuan dari kemiskinan. UU ini memiliki kecacatan baik dari segi paradigma maupun isinya.
Paradigma yang memandang perempuan hanya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, di mana pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan hanya didorong selama berkontribusi langsung pada keuntungan materi tanpa memperhatikan kesejahteraan holistik, hak asasi, atau beban ganda yang ditanggung perempuan, paradigma ini mereduksi makna kemandirian perempuan menjadi sekadar kontribusi ekonomi.
Direktur Eksekutif Migrant Watch (Pemantau dan Advokat Ketenagakerjaan Domestik dan Migran) Aznil Tan bahkan mengatakan bahwa UU PPRT ini bisa kehilangan makna jika berhenti sebagai simbol kemajuan di atas kertas, tapi gagal mengubah realita di lapangan. Menurut Aznil, bahaya terbesar bukan hanya kegagalan implementasi tapi juga potensi lahirnya birokrasi baru yang justru mempersulit, membebani dan menjauhkan masyarakat dari kepatuhan, selain itu, lemahnya desain hukum dalam ruang privat berpotensi menjadikan UU ini tidak lebih dari deklarasi normatif (Suara, 25-04-2026 ).
UUPPRT hanya fokus membahas tentang kontrak kerja tapi rawan bermasalah dan eksploitatif. Sebagaimana kita ketahui, sistem ekonomi dalam kapitalis selalu menempatkan pekerja sebagai pihak yang tereksploitasi.
UU ini gagal membahas akar masalah struktural, mengapa perempuan menjadi PRT? karena sejatinya yang mendorong para perempuan bekerja tak lain karena keadaan ekonomi mereka yang sulit. Ketika peluang kerja bagi laki-laki sebagai pencari nafkah terasa semakin sempit, sementara biaya hidup yang semakin tinggi, para perempuan terdorong untuk ikut mencari penghasilan demi menutupi kebutuhan. Di sisi lain peran mereka dalam keluarga sebagai ibu jadi berkurang bahkan terabaikan. Padahal berangkat dari hal inilah persoalan-persoalan rumit terkait keluarga, suami dan anak mulai bermunculan.
Lain halnya dengan Islam, dalam politik ekonomi Islam, negara akan menyiapkan berbagai kebijakan untuk menyejahterakan rakyatnya, tak terkecuali kaum perempuan. Islam menerapkan aturan terkait nafkah, yakni perempuan memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari suami ataupun wali dalam pemenuhan kebutuhan primer individual (kebutuhan dasar manusia), dan juga hak pelayanan dari negara dalam jaminan pemenuhan kebutuhan primer sosial ( perhatian, perlindungan dan penghargaan).
Jika perempuan tidak mendapatkan haknya, maka perempuan bisa melakukan muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa) pada negara. Mereka bisa meminta lapangan pekerjaan bagi suami atau anak laki-laki mereka yang baligh, juga bisa menuntut hak atas kebutuhan primer sosialnya.
Begitu juga dalam hal pekerjaan, Islam membolehkan perempuan bekerja selama tidak meninggalkan apa yang sudah menjadi kewajibannya, terutama jika seorang perempuan sudah menikah. Terkait kontrak kerja, Islam telah memiliki penyelesaian sejak ribuan tahun lalu. Terdapat akad yang jelas antara si pemberi pekerjaan dan si pekerja itu sendiri, di mana kedua belah pihak masing-masing memiliki hak dan kewajiban seperti pihak pemberi pekerjaan wajib memberi upah yang pantas, deskripsi pekerjaan yang jelas, dan waktu durasi bekerja yang normal.
Mereka juga tidak boleh menahan gaji para pekerja. Sebaliknya, seorang pekerja juga wajib menjalankan kewajibannya seperti melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh serta bertanggung jawab, jujur, tidak melakukan kecurangan, dan lain sebagainya. Akad antara pekerja dan pemberi kerja dilandaskan saling rida satu sama lain hingga segala bentuk kezaliman bisa dihindari. Jika terdapat pihak yang terbukti menzalimi, Islam menghadirkan qadhi yang akan memutuskan perkara dan memberikan sanksi sesuai syariat.
Dengan pengaturan sistem Islam, perempuan tidak perlu sampai membanting tulang demi menghadapi kemiskinan. Mereka juga tak akan mendapat perlakuan tidak menyenangkan apalagi sampai mengalami kekerasan atau pelecehan. Maka dari itu kita harus segara kembali kepada Islam, satu-satunya solusi untuk menyelamatkan kaum perempuan.
Wallahu a'lam bishawab
.jpg)
No comments:
Post a Comment