Oleh Rukmini
Aktivis Muslimah
Di era digital saat ini, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap banjir konten yang tidak tersaring. Layar gawai yang seharusnya menjadi sarana belajar justru sering berubah menjadi pintu masuk bagi perilaku berbahaya yang dikemas menarik oleh algoritma media sosial dan gim daring. Ketika akal mereka belum matang dan pendampingan orang dewasa absen, yang terjadi adalah peniruan tanpa perhitungan. Akibatnya, ruang bermain berubah menjadi arena musibah yang merenggut nyawa.
Kejadian tragis ini bukan sekadar kekhawatiran teoritis. Di Lombok Timur, dua anak usia taman kanak-kanak dan sekolah dasar meninggal dunia akibat luka serius di leher setelah mencoba meniru gerakan ekstrem yang viral di media sosial dan gim populer seperti Garena Free Fire. Peristiwa tersebut langsung memicu reaksi dari berbagai pihak. Kepolisian, sekolah, Dinas Pendidikan, psikolog anak, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia serempak mengimbau orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Namun imbauan saja tidak cukup jika akar masalahnya tidak dibedah tuntas. (TribunPontianak.co.id, 06/05/2026)
Jika ditelusuri lebih dalam, penyebab utama terletak pada tiga hal yang saling berkaitan. Pertama, nalar anak pada usia dini memang belum sempurna. Mereka belum mampu memisahkan antara aksi simulasi di layar dengan risiko nyata di dunia fisik. Apa yang terlihat seru dan keren dalam gim, dianggap bisa dilakukan begitu saja.
Kedua, banyak anak dibiarkan mengakses gawai tanpa batasan waktu maupun konten. Minimnya pendampingan orang tua membuat mereka bebas menyerap informasi yang merusak akhlak dan keselamatan diri. Ketiga, lingkungan sosial di sekitar anak juga lemah dalam fungsi pengawasan. Ketika keluarga dan masyarakat abai, ruang kosong itu langsung diisi oleh konten daring yang destruktif. Di atas semua itu, upaya negara dalam membatasi konten berbahaya masih bersifat parsial dan reaktif, belum menyentuh sistem yang menjadi sumber penyebaran.
Islam memandang persoalan ini secara lebih komprehensif. Anak yang belum balig tidak dibebani hukum syarak karena akal dan tanggung jawabnya belum sempurna. Kondisi ini menempatkan orang tua dan wali sebagai perisai utama yang bertugas mengarahkan, mendidik, dan melindungi mereka dari segala bentuk bahaya. Mendidik anak dalam Islam bukan sekadar menyekolahkan, melainkan menanamkan akidah, adab, dan kesadaran halal-haram sejak dini. Kelalaian dalam hal ini bukanlah urusan pribadi, melainkan bentuk penyia-nyiaan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Namun, Islam tidak membebankan seluruh tanggung jawab hanya kepada keluarga. Pendidikan dan perlindungan generasi dibangun di atas tiga pilar yang saling menguatkan: keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga menanamkan pondasi nilai di rumah, masyarakat menciptakan lingkungan yang saling mengingatkan pada kebaikan, sementara negara hadir sebagai pemelihara sistem. Negara memiliki otoritas dan kewajiban untuk menyaring informasi yang beredar di ruang publik. Konten yang mengandung kekerasan, pornografi, judi, dan ajakan maksiat wajib diblokir secara tegas, sementara konten edukatif yang membangun peradaban harus diperbanyak dan didorong penyebarannya.
Lebih jauh, Islam tidak membiarkan industri hiburan mengeksploitasi anak demi keuntungan. Bisnis gim dan media yang sengaja merancang fitur adiktif untuk menjerat anak akan dihentikan, karena kemaslahatan umat jauh lebih tinggi daripada keuntungan materi segelintir pihak. Negara akan menetapkan standar halal-haram yang jelas untuk semua produk digital yang beredar, sehingga tidak ada ruang bagi konten yang merusak akal dan akhlak generasi.
Selain itu, Islam membangun sistem pendidikan yang menyatukan ilmu, iman, dan amal. Sekolah tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk kepribadian muslim yang kokoh. Kurikulum diarahkan untuk menguatkan identitas Islam, melatih kemampuan berpikir kritis, dan membekali anak dengan keterampilan hidup. Dengan begitu, anak tidak mudah terpesona dengan hiburan kosong yang menyesatkan.
Islam juga mewajibkan adanya hisbah dan amar makruf nahi mungkar yang berjalan aktif di tengah masyarakat. Ketika ada konten atau aktivitas yang membahayakan anak, masyarakat dan aparat memiliki mekanisme untuk segera menghentikan dan menindaknya. Ini mencegah kerusakan menyebar sebelum menjadi budaya.
Dengan kerangka ini, jelas bahwa persoalan anak meniru aksi berbahaya bukan hanya soal kelalaian individu, melainkan cerminan kegagalan sistem dalam menjaga generasi. Solusinya tidak berhenti pada imbauan orang tua, tetapi menuntut hadirnya negara yang menjalankan syariat secara kafah agar ekosistem tumbuh kembang anak benar-benar kondusif, aman, dan mencerdaskan. Wallahua'lam bisshowab.

No comments:
Post a Comment