Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistem Islam Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Monday, May 04, 2026 | Monday, May 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T03:19:31Z

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty 

"Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Tema Hardiknas 2026 menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai dari pendidik, peserta didik, orang tua, hingga dunia industri. Konsep “partisipasi semesta” mengandung makna pendekatan kolaboratif atau whole-of-society approach, yang diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Sementara itu, frasa “pendidikan bermutu untuk semua” menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi, baik dari sisi geografis, sosial, maupun ekonomi (s3pendsains@unesa.ac.id).

Indah dalam frasa namun pahit dalam realita. Demikian saat melihat fakta pendidikan masa kini. Banyak borok yang menggerogoti tubuh sistem pendidikan di negeri ini. 

Peta Jalan Pendidikan yang seharusnya memberikan arahan atau pedoman serta visi yang jelas untuk mencapai tujuan utama pendidikan tak terealisasi.  Peta Jalan Pendidikan yang ada bagai formalitas dan teori semata.

Penguasa dan pejabat di negeri ini seperti kelimpungan menentukan  arah dalam mewujudkan visi dan misi pendidikan yang benar. Berkali-kali ganti kurikulum, berkali-kali kebijakan ditetapkan, pergantian menteri berulang-ulang, namun jalan meraih generasi cemerlang belum saja terwujud.

Generasi Berkualitas Dipertanyakan

Menelisik visi dan misi pendidikan saat ini untuk membentuk generasi berkualitas dan cemerlang sejatinya masih jauh dari harapan. Jika dalam UU Sisdiknas, tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yakni mencakup pengembangan kemampuan dan pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab, maka realisasinya hingga hari belum terealisasi, belum menampakkan hasil yang memuaskan.

Generasi saat ini terjebak dalam dekadensi moral yang luar biasa. Pergaulan bebas, perzinaan di kalangan pelajar, perundungan, penganiayaan, dan generasi niradab begitu merajai. 

Kondisi tersebut menjadi lumrah karena sistem pendidikan masih berkiblat pada sekularisme yang melahirkan perilaku liberal dan gaya hidup hedonistik. Terlebih arus digitalisasi mempermudah segalanya. 

Berbagai konten bermuatan positif maupun negatif mudah diakses. Sayangnya, negara terkesan lambat dalam merespons digitalisasi yang bermuatan negatif, seperti konten kekerasan, pornografi, hingga pelecehan seksual. Alhasil, generasi menjadi korban keganasan kebebasan digital. Digital menjadi kiblat perilaku mereka dalam kehidupan.

Demikian pula dengan akses dan layanan pendidikan yang belum merata. Fasilitas, sarana dan prasarana, serta infrastruktur pendidikan belum terurusi oleh negara secara paripurna. 

Pada faktanya masih ada puluhan ribu sekolah rusak yang perlu direnovasi. 15,5 ribu anak putus sekolah karena kemiskinan dan keterbatasan akses serta jangkauan layanan pendidikan (Bappenas, 2023).

Kondisi yang lainnya, akses dan layanan pendidikan tinggi pun bermasalah. Biaya kuliah yang kian mahal cukup menghambat berjalannya pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, padahal pendidikan dasar, menengah sampai pendidikan tinggi adalah hak peserta didik (anak bangsa)  dan negara wajib memenuhi kebutuhan tersebut. 

Tak kalah bermasalah. Kini kesejahteraan guru sebagai lokomotif pendidikan pun dipertanyakan. Kini, guru yang  memiliki tugas berat untuk mencerdaskan anak bangsa,menghadapi kondisi dilematis. Satu sisi terkait pemenuhan kebutuhan ekonomi, sisi lainnya terkait dengan rumitnya administrasi menjadi guru profesional. 

Nasib guru kini dihadapkan pada kesenjangan kesejahteraan.  Antara guru pegawai negeri dengan guru honorer begitu berbeda juga guru di pelosok yang kurang mendapat perhatian. Padahal mereka sama-sama memiliki tugas berat mendidik generasi.

Kebijakan pendidikan yang berubah-ubah tak sedikit memunculkan masalah dan polemik baru. Saat Ujian Nasional (UN) dicabut pada 2021 pada era kepemimpinan Nadiem Makarim, permasalahan lain muncul. Menurunnya semangat belajar siswa karena mereka merasa tidak ada tantangan sebagaimana sering dikeluhkan guru dan orang tua, muncul sebagai masalah berikutnya. Skema TKA dan memunculkan kembali sistem penjurusan di SMA yang konon juga melekat stigma favoritisme pada salah satu bidang penjurusan, yaitu IPA, pun belum mampu menjawab tantangan belajar siswa menjadi terdidik dengan baik 

Demikian juga terkait sistem zonasi dalam PPDB. Sistem  yang semula bertujuan memberikan pemerataan malah membawa dampak negatif lantaran jumlah sekolah negeri masih terbatas dan tidak merata. 

Berbagai intrik, kecurangan, dan manipulasi mewarnai setiap kali masa PPDB berlangsung. Kini, PPDB zonasi berganti nama menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) yang sebenarnya juga tidak jauh berbeda dengan sistem zonasi. Awalnya, sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan tensi sekolah favorit dan nonfavorit. Namun, negara sepertinya lupa bahwa kunci permasalahannya ada pada fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang tidak merata dan sama sehingga memunculkan cabang masalah yang banyak.

Nasib generasi terus menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Kurikulum gonta ganti pun menjadi masalah bagi siswa dan guru. Keduanya bagai bahan eksperimen. Guru  bingung murid linglung. 

Tambah lagi MBG dengan dalih mencerdaskan namun banyak keracunan. Generasi menjadi berkualitas kah?

Sistem saat ini telah menjadikan pendidikan tidak menjadi prioritas dalam menciptakan generasi cemerlang, unggul, dan berakhlak mulia. Sistem saat ini mandul dalam melahirkan peradaban unggul.

Sistem Pendidikan Islam Wujudkan Generasi Berkualitas 

Berbicara tentang generasi berkualitas, peradaban Islam telah menunjukkannya. Cendekiawan dan ilmuwan yang ahli dalam berbagai bidang dilahirkan. 

Ahli kimia Jabir Ibnu Hayyan atau dikenal dengan nama Ibnu Geber yang rumusan beliau dijadikan dasar bagi ilmuwan Barat di bidang kimia. Demikian pula Al-Khawarizmi. Beliau ahli matematika, dikenal Barat dengan Algebra atau Aljabar. Beliau merumuskan hitungan matematika jauh lebih mudah dengan angka nol ketika kala itu Peradaban Romawi masih menggunakan angka romawi yang susah dipelajari. Ibnu Rusyd, Al-Farabi, dan juga yang lainnya menjadi bukti bahwa ulama pada masa peradaban Islam hanya ahli dalam ilmu agama, tetapi juga ahli dalam ilmu umum, sains, dan teknologi.

Sungguh, sistem pendidikan Islam memiliki visi yang jelas, yakni mencetak generasi dengan pola pikir dan pola sikap islami (syakhshiyah islamiah). Dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 9 yang ditulis oleh Syekh Abu Yasin rahimahullah, dalam menyelenggarakan sistem pendidikan secara holistik, negara membangun tata kelola pendidikan serta mengimplementasikannya dalam kebijakan berikut, pertama, kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut.

Kedua, strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir islami (akliah islamiah) dan jiwa yang islami (nafsiah islamiah). Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut.

Ketiga, tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islam) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang.

Keempat, dalam pendidikan harus dibedakan antara ilmu terapan dan apa yang terkait dengannya seperti matematika, dengan pengetahuan tsaqafah. llmu-ilmu terapan diajarkan sesuai dengan kebutuhan dan tidak terikat dengan tingkatan mana pun dalam jenjang pendidikan. Pengetahuan tsaqafah diajarkan di seluruh jenjang pendidikan sebelum tingkat perguruan tinggi dan disesuaikan dengan kebijakan tertentu yang tidak bertentangan dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam. Pada tingkat perguruan tinggi pengetahuan tsaqafah diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan lainnya, dengan syarat tidak mengarah kepada penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.

Kelima, negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, dalam dua jenjang pendidikan, yaitu jenjang pendidikan dasar (ibtidaiah) dan jenjang pendidikan menengah (sanawiah). Negara juga wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya.

Keenam, negara menyediakan sarana dan fasilitas penunjang pendidikan secara merata, semisal perpustakaan, laboratorium, gedung sekolah, dan kampus. Dengan fasilitas memadai, setiap peserta didik dapat melakukan pembelajaran dengan baik serta memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti fikih, usul fikih, hadis dan tafsir, termasuk di bidang pemikiran, kedokteran, teknik, kimia serta penemuan, inovasi, dan lain-lain sehingga di tengah umat lahir sekelompok mujtahid, penemu, dan inovator.

Ketujuh, Islam menetapkan pembiayaan pendidikan diberikan secara gratis. Pembiayaan pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi ditanggung negara melalui pengelolaan baitulmal. Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai dan kharaj, serta pos milkiyyah ‘amah (kepemilikan umum), yaitu SDA, termasuk pertambangan, dapat diambil untuk membiayai sektor pendidikan.

Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat. Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, kewajiban pembiayaan tersebut dibebankan kepada kaum muslim hingga terpenuhi. Ini karena hak mendapatkan layanan pendidikan tidak ditentukan berdasarkan ada tidaknya harta, tetapi kewajiban negara atas kemaslahatan yang harus dipenuhinya kepada rakyat (Disarikan dari kitab Nizham al-Iqtishadiy fil Islam hlm. 537—538yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah).

Dalam sistem Islam, negara berperan dalam menjamin hak pendidikan, menyusun kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam, dan menciptakan lingkungan dengan ketakwaan komunal melalui sistem sosial (pergaulan) Islam. Yang tidak kalah penting, orang tua harus memiliki bekal pemahaman Islam secara kafah agar tidak salah dalam mendidik dan mengasuhnya. Dengan begitu akan tercipta generasi dengan kepribadian Islam yang unik dan khas. 

Penerapan sistem pendidikan Islam yang terintegrasi dengan sistem politik, ekonomi, dan lainnya akan mewujudkan generasi berkualitas paripurna. Generasi beriman, bertakwa, cerdas, dan berwawasan luas terwujud di dalamnya.  Ini menunjukkan bahwa Islam sangat mampu menjawab tantangan terwujudnya generasi cemerlang. Lalu masih ragukah kita dengan sistem Islam yang telah terbukti mampu mewujudkan generasi berkualitas? 

Wallaahu a'laam bisshawaab.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update