Oleh. Nanih Nurjanah
(Komunitas Muslimah Coblong)
Dalam puncak peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menyejahterakan rakyat, khususnya kaum buruh, tani, dan nelayan. Beliau menyatakan tekadnya untuk membela kepentingan masyarakat yang hidupnya masih sulit melalui kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat kecil.
Namun, di balik komitmen tersebut, struktur ketenagakerjaan Indonesia saat ini justru masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang rendah. Mulai dari pedagang kaki lima (PKL), pekerja lepas (freelancer), buruh tani, asisten rumah tangga (ART), hingga pengemudi transportasi daring. Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja formal membuat posisi tawar pekerja menjadi sangat lemah.
Ancaman Deindustrialisasi dan Kerentanan Pekerja
Globalisasi dan agenda liberalisasi perdagangan telah menyeret Indonesia ke dalam ketergantungan impor yang tinggi. Kebijakan perdagangan bebas seperti CAFTA menyebabkan industri manufaktur lokal kalah bersaing dengan produk dari China, yang berujung pada penutupan pabrik dan gelombang PHK massal. Fenomena deindustrialisasi dini ini diperparah oleh kerumitan birokrasi, beban pajak, dan praktik korupsi.
Dampaknya, postur tenaga kerja nasional kini didominasi oleh pekerja informal yang tidak memiliki mekanisme jaminan kesehatan, pendidikan, maupun jaminan ketenagakerjaan yang jelas. Munculnya gig economy dan transformasi digital memang membuka peluang kerja baru, namun juga melahirkan kerentanan. Para pekerja gig sering kali terjebak dalam status "mitra" yang rawan eksploitasi, tanpa jaminan sosial, dan mendapatkan upah yang tidak layak. Belum lagi ancaman perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) yang berpotensi memicu PHK massal di masa depan.
Akar Masalah: Hegemoni Kapital dan Absennya Negara
Jika ditelaah lebih dalam, sulitnya mewujudkan kesejahteraan pekerja saat ini berakar pada dua persoalan makro. Pertama, kebebasan kepemilikan harta yang berlebihan sehingga memicu hegemoni kapital dan relasi yang tidak setara antara pengusaha dan pekerja. Kedua, absennya negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara langsung.
Secara mikro, standar upah saat ini sering kali tidak mencukupi kebutuhan dasar individual (pangan, papan, sandang) maupun kebutuhan sosial (kesehatan, pendidikan, keamanan). Selama akar masalah ini tidak dibenahi secara sistemis, nasib kaum buruh akan terus terjebak dalam ketidakpastian.
Visi Politik Ekonomi Islam: Jaminan Kesejahteraan Tiap Individu
Satu-satunya jalan keluar yang komprehensif adalah melalui penerapan sistem syariat Islam kafah. Dalam politik ekonomi Islam, negara wajib mewujudkan kesejahteraan bagi setiap individu warga negara tanpa pandang bulu. Mekanismenya diatur melalui dua jalur utama:
Jaminan Kebutuhan Individual: Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki balig agar dapat menafkahi keluarganya secara makruf. Jika pendapatan tetap tidak mencukupi, atau bagi mereka yang lansia dan disabilitas, negara akan memenuhi kebutuhan dasarnya langsung melalui pos Baitulmal.
Jaminan Kebutuhan Sosial: Pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan disediakan secara gratis dan berkualitas oleh negara untuk seluruh rakyat. Jaminan ini ditopang oleh Baitulmal, bukan dibebankan pada kontrak kerja antara pengusaha dan buruh.
Mandiri Secara Ekonomi melalui Pengelolaan Harta Umum
Sumber pendanaan Baitulmal berasal dari pengelolaan harta sesuai syariat, yakni pemisahan antara milik individu, milik negara, dan milik umum. Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api" (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Kekayaan alam yang melimpah seperti tambang, laut, dan hutan adalah milik umum yang haram dikuasai individu atau swasta. Hasil pengelolaannya harus dikembalikan untuk membiayai kebutuhan rakyat. Selain itu, Islam mengharamkan sektor nonriil yang ribawi (seperti pasar modal dan pinjol) yang selama ini hanya memperkaya segelintir kapitalis.
Dengan fokus pada sektor riil (pertanian, industri, perdagangan, dan jasa), negara akan mampu berswasembada pangan dan membangun industri hulu yang mandiri. Hal ini akan menstabilkan harga barang pokok sehingga para pekerja tidak lagi tercekik oleh inflasi dan kenaikan harga akibat ketergantungan impor.
Keadilan dalam Kontrak Kerja
Terkait standar upah, Islam menetapkan upah berdasarkan nilai manfaat jasa yang dihasilkan, yang disepakati secara adil di awal akad guna menghindari ketidakpastian (gharar). Hubungan antara pengusaha dan pekerja adalah hubungan yang setara dan amanah. Individu yang bertakwa tidak akan melakukan eksploitasi, dan pekerja pun akan bekerja secara amanah.
Hanya dengan jalan Islam, harapan buruh akan kehidupan yang layak dan sejahtera dapat terwujud secara nyata, bukan sekadar menjadi janji kampanye atau regulasi yang tumpul di lapangan.
Wallahu a'lam bishawab.
No comments:
Post a Comment