Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saat Judi Online Merajalela, Di Mana Peran Negara sebagai Penjaga Umat?

Monday, May 18, 2026 | Monday, May 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T01:37:43Z





Oleh Rukmini 

Aktivis Muslimah


Judi online hari ini telah berubah menjadi kejahatan terorganisir yang merusak akal, harta, dan masa depan generasi. Maraknya penangkapan sindikat internasional di Indonesia menunjukkan satu hal: negara gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung umat. Padahal dalam Islam, negara wajib hadir sebagai ra’in wa junnah yang menjaga agama, akal, dan harta rakyat dari segala bentuk kerusakan. Tanpa itu, umat akan terus menjadi korban.

Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menahan 320 warga negara asing yang diduga bagian dari sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ini bukan kasus pertama. Hampir setiap tahun aparat mengungkap jaringan serupa dengan modus dan skala yang makin besar.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang dari perjudian online. Aset senilai Rp58,1 miliar berhasil disita. Angka ini hanya puncak gunung es dari aliran dana haram yang terus mengalir dan mencemari perekonomian umat. (Kompas.com, 11/05/2026)

Maraknya judi online tidak lepas dari paradigma sekuler kapitalisme yang menghalalkan segala cara demi keuntungan instan. Nilai ini merasuki masyarakat tanpa pandang usia, status sosial, maupun tingkat pendidikan. Akibatnya, judi online dianggap lumrah, bahkan menjadi gaya hidup yang merusak.

Kemajuan teknologi digital mempermudah akses dan transaksi lintas batas. Modal kecil, keuntungan besar, risiko rendah bagi bandar. Kondisi ini membuat Indonesia menjadi tempat yang nyaman bagi mafia judol internasional untuk membangun jaringan. 

Lebih dari itu, judi online modern telah berkembang menjadi kejahatan siber terorganisir lintas negara. Jaringannya mencakup keuangan gelap, infrastruktur digital canggih, dan sistem operasional yang menyebar ke beberapa negara. Selama negara hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran, sindikat ini akan terus mencari celah baru untuk beroperasi.

Islam tidak memandang persoalan judi online sebagai kejahatan biasa. Ia adalah dosa besar yang merusak tatanan masyarakat dan wajib diberantas sampai ke akar. Solusinya harus menyeluruh, menyentuh individu, masyarakat, dan negara:

Pertama, membangun ketakwaan individu melalui pemahaman agama yang kokoh: kesadaran bahwa judi haram harus ditanamkan sejak dini melalui keluarga, sekolah, masjid, dan media dakwah. Ketika umat memiliki standar halal-haram yang jelas, benteng diri akan kuat terhadap godaan. Pendidikan akidah dan akhlak menjadi fondasi agar seseorang tidak mudah tergoda keuntungan sesaat.

Kedua, menerapkan hukum syariat secara menyeluruh dan konsisten: Islam tidak hanya melarang judi, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas tanpa toleransi bagi bandar, penyedia jasa, dan semua pihak yang memfasilitasi. Sanksi ini bertujuan menimbulkan efek jera dan memutus rantai kejahatan sampai ke otak pelaku. Penegakan hukum yang tegas menunjukkan bahwa negara serius melindungi umat.

Ketiga, mengembalikan fungsi negara sebagai ra’in wa junnah: negara wajib melindungi umat dari segala bentuk kerusakan, termasuk kejahatan siber lintas batas. Perlindungan ini menuntut kedaulatan teknologi. Negara harus membangun infrastruktur digital mandiri, memantau lalu lintas data, dan memblokir akses ke situs serta transaksi haram secara sistemik. Tanpa kemandirian teknologi, negara akan selalu terlambat dan kalah langkah dari sindikat internasional.

Keempat, menutup seluruh celah ekonomi yang menopang judi: sistem keuangan harus bersih dari riba, pencucian uang, dan aliran dana haram. Bank, dompet digital, dan penyedia jasa pembayaran wajib diawasi ketat agar tidak menjadi saluran sindikat. Pendapatan negara juga harus steril dari pajak dan retribusi yang berasal dari industri haram, karena harta haram tidak akan membawa berkah.

Kelima, mengaktifkan peran masyarakat dalam amar makruf nahi mungkar: masyarakat tidak boleh bersikap apatis. Lingkungan yang saling mengingatkan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran akan mempersempit ruang gerak pelaku maksiat. Masjid, ormas Islam, dan tokoh masyarakat perlu bersinergi untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari pengaruh judi.

Keenam, menyediakan alternatif halal yang produktif bagi masyarakat: negara perlu menciptakan lapangan kerja, pendidikan vokasi, dan hiburan yang membangun. Ketika masyarakat memiliki pilihan yang baik dan produktif, ruang untuk judi akan menyempit dengan sendirinya. Ekonomi umat harus diarahkan pada sektor riil yang halal dan memberdayakan.

Ketujuh, mengawasi dan mengatur media serta ruang digital: media dan platform digital tidak boleh dibiarkan bebas menyebarkan konten yang mempromosikan judi, baik secara langsung maupun terselubung. Negara wajib menetapkan standar konten yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan menjaga ruang publik tetap sehat bagi pertumbuhan generasi.

Jika kerangka ini dijalankan secara konsisten dan menyeluruh, Indonesia tidak akan lagi menjadi tempat persembunyian mafia judol internasional. Negara akan kembali pada fungsinya: menjaga agama, akal, dan harta umat, serta melahirkan generasi yang bersih, kuat, dan bertakwa. Wallahua'lam bisshowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update