Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RUU Ketenagakerjaan dan Day Care, Mampukah Menjamin Kesejahteraan?

Monday, May 18, 2026 | Monday, May 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T00:56:23Z

 



Oleh Yulia Rosmiati

Ibu Pendidik Generasi

 

Memperingati Hari Buruh buruh Internasional setiap 1 Mei, berbagai serikat buruh dan masyarakat sipil menyuarakan beragam tuntutan. Antara lain: upah layak, jaminan sosial, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK), praktik outsourcing dan lain sebagainya.

Merespons tuntutan tersebut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen DPR untuk mempercepat pembentukan UU Ketenagakerjaan baru menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco menargetkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) tuntas tahun ini. antaranews.com, 1/5/2025.

“Tentang UU Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR sepakat paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan MK untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru,” katanya dalam pertemuan dengan perwakilan serikat buruh dan masyarakat sipil, yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat, di komplek DPR/MPR, Jumat (1/5/2026) lalu.

Selain itu, Ilhamsyah menekankan pentingnya layanan penitipan anak (daycare) yang ramah anak guna mendukung produktivitas orang tua pekerja dan menjamin tumbuh-kembang anak selama ibu dan ayah bekerja.

“Daycare di tempat-tempat kawasan-kawasan industri, di pemukiman-pemukiman buruh ini agar anak-anak buruh bisa hidup layak, agar anak-anak buruh bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” kata Ilhamsyah.

Tentunya kebijakan ini sekilas menjadi angin segar bagi para kaum buruh yang  selama ini mengalami ketidakadilan, seperti: upah rendah, beban kerja berlebihan , kekerasan  serta minimnya akses terhadap jaminan sosial.

RUU ini diharapkan menjamin hak pekerja yaitu upah yang layak, waktu istirahat yang manusiawi hingga jaminan sosial, Namun, apakah benar kebijakan RUU pekerja ini bisa menyejahterakan?

Dalam sistem kapitalis aturan hanya sebatas administrasi dan tidak menyentuh masalah utama, yaitu cara pandang yang menganggap pekerja sebagai alat  produksi.  Akibatnya meskipun aturan sudah ada, ketidakadilan masih terjadi, karena sistem lebih menguntungkan ekonomi dari pada kesejahteraan manusia.

Di sisi lain, banyak perempuan terpaksa  bekerja bukan semata-mata kepentingan pribadi, melainkan karena tekanan ekonomi  yang berat, tingginya biaya hidup, dan minimnya jaminan kebutuhan  dasar dari negara, sehingga memaksa mereka untuk mencari penghasilan demi menopang ekonomi keluarga.

Kondisi ini menunjukan bahwa persoalan pekerjaan rumah tangga tidak cukup diselesaikan dengan hukum, melainkan membutuhkan perubahab  sistem  yang benar-benar menempatkan kesejahteraan  manusia di atas kepentingan ekonomi.

Islam menawarkan solusi menyeluruh dalam mengatasi persoalan ini. Islam memandang kesejahteraan pekerja perempuan bukan hanya legalitas kerja melainkan  melalui sistem kehidupan  menjaga kehormatan, melindungi dan memenuhi kebutuhannya secara menyeluruh.

Dalam Islam, negara adalah raa'in (pengurus) bagi rakyatnya. Sebagaimana dalam sabda-Nya Rasulullah saw., “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Karena itu negara wajib menjamin kebutuhan setiap individu, seperti: sandang, pangan dan papan, pendidikan,  kesehatan, dan keamanan.

Islam juga tidak membebani perempuan sebagai penanggung nafkah utama, karena tanggungjawab nafkah ada pada laki-laki, baik itu ayah,  suami maupun wali. Jika mereka tidak mampu maka negaralah yang mengambil peran.  Oleh karena itu perempuan tidak dipaksa bekerja karena tekanan ekonomi.

Apabila perempuan memilih untuk bekerja, maka Islam menetapkan aturan yang menjaga kehormatan, keamanan dan hak-haknya. Majikan diwajibkan memperlakukan pekerja secara manusiawi, memberikan upah yang layak  serta dilarang berbuat zalim.

Selain itu Islam juga menanamkan ketakwaan individu dan kontrol masyarakat, sehingga perlindungan kepada pekerja tidak bergantung kepada hukum tertulis, tetapi pada  kesadaran moral serta penerapan islam secara kaffah. Dengan demikian, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mampu menjadi solusi hakiki.

Wallahualam bbissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update