Oleh Isma Humaira
Ibu Rumah Tangga
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional. Di Indonesia, peringatan ini kembali diwarnai dengan berbagai persoalan klasik yang belum kunjung terselesaikan. Salah satunya pengangguran. Berbagai hasil survei ketenagakerjaan dan psikologi industri juga menunjukkan bahwa jutaan pencari kerja mengalami tekanan mental akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan. Di sisi lain, mereka yang sudah bekerja pun belum tentu sejahtera. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja yang menerima upah tidak layak. Banyak di antara mereka hanya menerima gaji beberapa ratus ribu rupiah per bulan. Jauh dari standar kebutuhan hidup layak.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa problem perburuhan di negeri ini bukan sekadar persoalan teknikal hubungan kerja, melainkan problem sistemik yang terus berulang dari waktu ke waktu. Hal ini berakar pada sistem Kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini, negara cenderung berperan hanya sebagai regulator yang lebih berpihak pada kepentingan pasar dan pemilik modal, bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.
Kapitalisme memandang hubungan antara buruh dan majikan sebagai hubungan ekonomi berbasis keuntungan semata. Akibatnya, buruh menuntut upah tinggi bukan sekadar untuk imbalan kerja, tetapi untuk menutup seluruh kebutuhan hidup yang seharusnya dijamin oleh negara. Di sinilah konflik menjadi tak terelakkan. Perusahaan merasa terbebani. Sebaliknya, buruh merasa dizalimi.
Sedangkan Islam memiliki pandangan yang sangat jelas dan adil terkait hubungan kerja. Dalam fikih Islam, hubungan antara buruh dan majikan disebut sebagai akad ijârah. Dan yang menjadi objek akad adalah manfaat/jasa, bukan kehidupan buruh. Upah adalah kompensasi atas manfaat/jasa yang diberikan buruh kepada majikan. Dengan demikian Islam tidak membebankan kepada majikan/perusahaan tanggung jawab untuk menjamin seluruh kebutuhan hidup buruh. Kewajiban majikan/perusahaan adalah memberikan upah sesuai kesepakatan akad dengan buruh. Dalam hal ini, majikan/perusahaan tidak boleh menunda atau mengurangi hak buruh. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR Ibnu Majah).
Berbeda dengan Kapitalisme, Islam menetapkan bahwa Negara adalah penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Karena itu, dalam pandangan Islam, negara wajib menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyat serta menyediakan layanan publik yang layak. Islam menetapkan sejumlah mekanisme yang secara langsung maupun tidak langsung bisa menciptakan lapangan kerja dan mengatasi pengangguran. Di antaranya: Pertama: Ihyâ-ul mawât (menghidupkan tanah mati [terlantar]/lahan nganggur). Kedua: Negara memberikan bantuan atau pinjaman modal usaha tanpa bunga secara merata kepada rakyat yang membutuhkan. Ketiga: Pengelolaan tambang, energi, hutan dan sumber daya alam strategis lainnya dikelola oleh Negara sebagai milik umum. Pengelolaan SDA milik umum oleh Negara ini akan membuka lapangan kerja yang luas untuk rakyat, juga akan menghasilkan pendapatan yang besar bagi negara. Dengan itu negara bisa menyejahterakan jutaan rakyatnya.
Keempat: Negara wajib membuka akses laut seluas-luasnya bagi nelayan untuk mencari nafkah, sekaligus mencegah pencurian ikan oleh pihak asing. Kelima: Negara membangun sektor riil berbasis kebutuhan umat. Artinya, Negara mendorong industri yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar mengikuti pasar global. Dengan demikian lapangan kerja tercipta secara stabil dan berkelanjutan. Keenam: Negara wajib berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara adil berdasarkan syariah.
Allah Swt. telah mewajibkan kita untuk mengatur seluruh aspek kehidupan kita dengan syariah-Nya. Allah Swt. antara lain, berfirman:
"Hukumilah manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan." (QS al-Maidah [5]: 49).
Penerapan hukum-hukum Allah Swt. ini pasti akan menghadirkan keadilan hakiki. Pengaturan urusan dunia mencakup pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, termasuk memastikan mereka dapat bekerja dan hidup layak. Islam menawarkan solusi mendasar dan menyeluruh atas segala problem kehidupan. Termasuk masalah perburuhan. Dengan penerapan syariah Islam dalam naungan institusi pemerintahan Islam (Khilafah), masalah perburuhan akan terselesaikan dengan baik, kesejahteraan rakyat akan terjamin dan keadilan benar-benar akan terwujud.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.
No comments:
Post a Comment