Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal HIV/AIDS di Sultra dan Solusi Nyata

Saturday, May 02, 2026 | Saturday, May 02, 2026 WIB

 



Oleh: Siti Maisaroh, S.Pd 


Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat adanya pergeseran tren pengidap HIV/AIDS di Sultra. Jika sebelumnya kasus banyak ditemukan pada perempuan pekerja seks, kini justru didominasi oleh kelompok homoseksual.


Kepala Dinkes Sultra, Andi Edy Surahmat, mengungkapkan dua daerah dengan jumlah kasus tertinggi masih berada di Kota Kendari dan Kota Baubau. Namun, komposisi kelompok terdampak mengalami perubahan signifikan.


“Dari 17 kabupaten/kota, kasus tertinggi ada di Kota Kendari dan Kota Baubau. Dulu didominasi perempuan pekerja seks, tetapi berdasarkan data terbaru justru didominasi oleh homoseksual,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).


Berdasarkan data Dinkes, sepanjang 2026 periode Januari hingga Maret, tercatat sebanyak 123 kasus HIV/AIDS di Sultra (Kendariinfo, 27 April 2026).


AIDS singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrom, yaitu kumpulan dari gejala dan infeksi atau biasa disebut sindrom yang diakibatkan oleh kerusakan sistem kekebalan tubuh manusia karena virus HIV. Sementara, HIV singkatan dari Human Immunodeficiency Virus, merupakan virus yang dapat melemahkan kekebalan tubuh pada manusia. Kasus HIV/AIDS ini merupakan suatu kasus yang sangat fatal di masyarakat, karena setiap penderitanya akan berakhir dengan kematian.


Dari berita diatas, ada dua fakta yang sangat memprihatikan terjadi di kota bertakwa ini. Pertama, banyaknya pengidap HIV/AIDS dan kedua, maraknya homoseksual. Karena keduanya adalah penyakit yang belum ditemukan obatnya. Itupun baru data yang terungkap, sementara kasus seperti ini biasanya lebih banyak yang tidak muncul dipermukaan publik daripada yang tersiar di media. 


Keduanya pula merupakan keburukan/penyakit yang disebabkan oleh pergaulan bebas. Baik itu dari pacaran, perselingkuhan atau perdagangan seks. Sumber dari semua itu adalah karena diterapkannya sistem kehidupan sekular, yakni meniadakan aturan agama dalam kehidupan sehari-hari.


Agama dianggap sebagai pengekang kebebasan berekspresi, agama dianggap cukup mengatur wilayah ibadah ritual saja. Mirisnya lagi, diacara HUT Kendari beberapa hari lalu, pemerintah daerah memberi panggung buat para banci untuk tampil di karnaval. Padahal, itu bukan sekedar hiburan atau lelucon, tapi justru kampanye kebebasan berekspresi kaum pelangi yang berusaha dinormalkan di masyarakat. 


Hingga tidak heran jika kasus HIV-AIDS kian meningkat dari para homoseksual, karena mereka merasa aman tampil ditengah keramaian tanpa ada yang mengingatkan atas penyimpangan seksual yang mereka lakukan. 


Islam, Solusi Tuntas


Islam agama yang sempurna telah memiliki seperangkat aturan paripurna yang akan menjadi solusi untuk setiap permasalahan kehidupan, tak terkecuali masalah HIV/AIDS.


Dengan kembali kepada sistem kehidupan Islam, maka tidak akan terjadi lagi pergaulan bebas di tengah-tengah masyarakat.

Kehidupan antara pria dan wanita diatur. Mereka dilarang berkhalwat, berduaan yang bukan mahram, termasuk berpacaran. Islam juga melarang kaum pria dan wanita melakukan ikhtilath (campur baur) yang akan menimbulkan fitnah dan mendekati zina. Kecuali perkara yang dibenarkan oleh syariat, seperti haji- umrah, naik kendaraan umum dan belajar mengajar.


Tidak hanya itu, kaum pria menundukkan pandangan terhadap kaum wanita, sehingga terhindar dari memandang lawan jenis dengan dorongan syahwat. Demikian sebaliknya Islam pun melarang kaum wanita melakukan tabarruj, berpenampilan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Islam juga melarang pria maupun wanita menampakkan auratnya dihadapan masing-masing.


Semua ini adalah ketentuan yang telah diatur oleh sistem Islam untuk membentuk masyarakat yang baik dan sehat. Islam juga mengharamkan hal yang mendatangkan kemudharatan, seperti narkoba dan sejenisnya yang merusak akal manusia. Apabila semua ketentuan tersebut dilaksanakan, maka pintu perzinaan akan tertutup rapat.


Oleh karena itu, ketika ada orang yang melakukan zina, sanksi yang dijatuhkan kepadanya pun tegas dan keras. Bagi yang sudah menikah (muhshan) dia dikenakan sanksi rajam dilempari batu sampai mati. Bagi yang belum menikah (ghair muhshan) dia dikenai sanksi jilid, dicambuk 100 kali.


Demikian pula dengan kaum prilaku pasangan sejenis atau LGBT sanksinya adalah hukuman mati. “Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad dan Abu Daud).


Dengan dijatuhkannya sanksi bagi pendertita HIV/AIDS yang bermaksiat, maka dengan sendirinya akan mengurangi jumlah penderita HIV/AIDS, sekaligus membersihkannya. Baik dampaknya kepada orang lain, maupun dosanya disisi Allah Swt., setelah itu ia akan diperlakukan sebagai penderita HIV/AIDS dengan perlakuan yang khusus.


Perlakuan yang khusus juga dilakukan kepada penderita lain yang bukan pelaku maksiat, mereka bisa juga istri dari pelaku maksiat atau anak-anak yang tertular virus tersebut dari orang tuanya. Bukan hanya diberi pengobatan secara fisik, tetapi mereka juga akan di-recovery mentalnya. sehingga bisa menatap masa depan dengan sabar, tawakal, dan positif.


Selain itu, dalam Islam negara juga akan bekerja keras menemukan penawar virus HIV/AIDS dengan mendanai riset untuk keperluan ini.


Dengan demikian, hanya dengan menjalankan syariat Islam secara menyeluruhlah jalan terbaik untuk mencegah penularan infeksi HIV/AIDS. Wallahu’alam bishshowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update