Oleh Nani Sumarnian Palestina
Aktivis Muslimah
Peringatan Hari Tahanan Palestina setiap 17 April seharusnya tidak lagi menjadi sekadar seremoni duka tahunan. Di tengah eskalasi genosida yang kian membabi buta, momentum ini adalah alarm keras bagi nurani umat manusia, sekaligus tamparan bagi dunia yang selama ini "mendewakan" supremasi hukum internasional.
Dilansir dari media CNN Indonesia, pada 19 April 2026, penderitaan ribuan warga Palestina yang ditahan di penjara otoritas Zionis kian memburuk seiring diberlakukannya kebijakan kontroversial berupa Undang-Undang Hukuman Mati.
Kebijakan ini tidak dipandang sebagai regulasi hukum semata, melainkan dinilai sebagai instrumen represif yang disebut-sebut mengarah pada praktik “genosida legal”, karena diduga dirancang untuk menekan sekaligus memutus rantai perlawanan para pejuang Palestina.
Fakta sejarah mencatat bahwa sejak 1967, diperkirakan satu juta warga Palestina sekitar 20% dari total populasi pernah mencicipi dinginnya sel penjara Zionis. Artinya, hampir setiap keluarga di Palestina memiliki anggota yang pernah ditawan.
Saat ini, lebih dari 9.600 tawanan, termasuk perempuan dan anak-anak, mengalami kondisi yang sangat mengerikan. Penyiksaan Sistematis: Mulai dari pemukulan, isolasi, hingga pelecehan kehormatan (pemerkosaan) yang digunakan sebagai alat penekan mental.
Kelaparan sebagai Senjata, Kebijakan pemangkasan jatah makanan yang membuat fisik para tawanan kian merapuh. Diskriminasi Hukum, penggunaan pengadilan militer yang memiliki tingkat vonis bersalah hampir 100% bagi warga Palestina, sebuah praktik yang menghina akal sehat hukum.
Inilah kondisi tahanan kaum muslimin diperlakukan semena-mena oleh zionis. Potret kelam ini, seharusnya mampu membuka mata dunia bahwa berpaling dari hukum Allah maka kekejaman demi kekejaman akan terus diproduksi tanpa ada yang mampu menghentikannya.
Ilusi Hukum Internasional dan Standar Ganda Barat.
Kekejaman yang terus berulang ini adalah bukti empiris bahwa sistem internasional saat ini telah gagal total. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan segala perangkatnya tak lebih dari macan kertas yang taringnya dicabut oleh hak veto negara-negara pendukung Zionis.
Kita harus membuka mata bahwa penjajahan Palestina adalah proyek Imperialisme Global. Ia ditopang oleh ideologi Kapitalisme Barat yang memandang Timur Tengah sebagai ladang geopolitik dan ekonomi. Narasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering mereka agungkan terbukti memiliki standar ganda; ia akan menggema keras ketika kepentingan mereka terusik, namun mendadak bisu saat korbannya adalah umat Islam.
Di sisi lain, ada dimensi yang sering disederhanakan dalam melihat konflik ini. Bagi banyak umat Islam, Palestina bukan sekadar isu kemanusiaan atau perebutan wilayah, tetapi juga memiliki makna historis dan keyakinan yang mendalam.
Persoalan ini adalah masalah akidah yang menuntut penyelesaian ideologis, bukan sekadar negosiasi yang selalu berujung pada pengkhianatan. Menyederhanakan tragedi Palestina hanya sebagai masalah kemanusiaan universal atau konflik perebutan lahan adalah upaya halus untuk melakukan de-islamisasi terhadap isu ini.
Secara syar’i, Palestina adalah Tanah Kharajiyah tanah milik umat Islam yang diperoleh melalui perjuangan para sahabat. Oleh karena itu, menolong tawanan Palestina bukan sekadar aksi filantropi atau empati sesaat, melainkan kewajiban syar’i yang mengikat pundak setiap Muslim.
Solusi Hakiki Permasalahan Palestina
Dunia harus sadar bahwa keadilan tidak akan pernah diminta dari tangan sang penjajah. Keadilan harus ditegakkan dengan kekuatan yang setara. Maka, solusi tuntas bagi Palestina hanya berdiri di atas dua pilar:
Pertama, Ukhuwah Islamiyah yang Politis: Persaudaraan umat tidak boleh terbatas pada penggalangan dana atau doa di atas sajadah. Ukhuwah harus bertransformasi menjadi kesatuan sikap politik internasional yang menolak segala bentuk kompromi dengan penjajah.
Kewajiban ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw., dalam sabdanya, "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya kepada musuh" (HR. Bukhari & Muslim).
Maka, membiarkan tawanan Palestina menderita di bawah hukum zalim Zionis tanpa upaya pembebasan yang nyata adalah pengkhianatan terhadap ikatan ukhuwah itu sendiri.
Kedua, Dengan penerapan Islam Kaffah sebagai Junnah (Perisai): Rasulullah Saw., bersabda, "Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu adalah perisai, di mana orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Muslim).
Tanpa institusi yang menerapkan Islam secara kaffah, umat Islam akan terus tercerai-berai dalam sekat nasionalisme yang lemah. Hanya Khilafah-lah yang memiliki wewenang syar’i untuk mengomandoi pasukan jihad guna menjemput para tawanan dan mengusir penjajah dari bumi diberkahi.
Peringatan Hari Tahanan ini harus menjadi titik balik kesadaran. Umat harus berhenti mengetuk pintu-pintu diplomasi negara-negara Barat yang justru menjadi penyokong utama kezaliman ini. Sudah saatnya kita kembali pada solusi Islam: mencabut akar penjajahan dengan kekuatan akidah. Hanya di bawah naungan Khilafah, martabat umat akan terjaga, tawanan akan merdeka, dan keadilan hakiki yang dijanjikan Allah SWT akan benar-benar nyata di atas muka bumi.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment