Aktivis
Muslimah
Fenomena
meningkatnya jumlah pekerja informal, pelaku UMKM kecil, hingga pekerja gig
(freelance berbasis platform) di Indonesia bukan sekadar dinamika ekonomi
biasa.
Dilansir media online ANTARA.com, pada hari Jum'at (1/5/2026). Ini adalah cerminan nyata dari rapuhnya peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya dalam penyediaan lapangan kerja yang layak. Di tengah jumlah angkatan kerja yang terus bertambah, negara justru tampak tidak mampu menghadirkan solusi struktural yang kokoh.
Sektor informal memang sering dipuji sebagai penyelamat ekonomi karena mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun di balik itu, terdapat persoalan mendasar yaitu rendahnya kualitas pekerjaan, tidak ada kepastian penghasilan, minim perlindungan hukum, serta ketiadaan jaminan sosial menjadi realitas sehari-hari bagi para pedagang kaki lima, buruh tani, pekerja lepas, hingga pengemudi transportasi online. Mereka bekerja keras, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian.
Kondisi ini menunjukkan bahwa lapangan kerja formal yang layak makin terbatas. Ketika pencari kerja terus bertambah, tapi peluang kerja tidak sebanding, maka masyarakat dipaksa menciptakan pekerjaan sendiri meski dalam kondisi serba terbatas. Ini bukan tanda kemandirian ekonomi yang sehat, melainkan bukti kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Akar masalah ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan. Kapitalisme menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama, sehingga kebijakan ekonomi cenderung berpihak pada pemilik modal. Investasi besar difasilitasi, tetapi seringkali tidak berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja. Bahkan, tidak sedikit industri yang justru mengandalkan otomatisasi dan efisiensi tenaga kerja demi menekan biaya produksi.
Akibatnya, kesenjangan ekonomi makin melebar. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elit, sementara mayoritas rakyat harus berjuang di sektor informal tanpa perlindungan yang memadai. Kemiskinan pun menjadi bersifat struktural bukan karena malas bekerja, tetapi karena sistem yang tidak memberi ruang keadilan.
Dalam perspektif Islam, kondisi ini tidak dapat dibenarkan. Islam memandang negara sebagai pengurus urusan rakyat (raa’in), bukan sekadar regulator yang berpihak pada pasar. Negara memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap individu, khususnya laki-laki dewasa sebagai penanggung nafkah, memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak.
Islam tidak membiarkan mekanisme pasar berjalan bebas tanpa kendali. Negara wajib membuka lapangan kerja melalui pengelolaan sumber daya alam, pembangunan sektor riil, serta distribusi kekayaan yang adil. Sumber daya yang strategis tidak boleh dikuasai individu atau korporasi, melainkan harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Selain itu, sistem pendidikan dalam Islam dirancang untuk mencetak individu yang siap bekerja sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat. Pendidikan tidak sekadar mengejar ijazah, tetapi membentuk keterampilan, kepribadian, dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, tidak terjadi mismatch antara dunia pendidikan dan dunia kerja seperti yang banyak terjadi saat ini.
Dalam hubungan kerja, Islam juga memiliki aturan yang jelas dan adil. Akad kerja (ijarah) harus didasarkan pada keridhaan kedua belah pihak, dengan kejelasan upah, jenis pekerjaan, serta waktu kerja. Tidak boleh ada eksploitasi, penundaan gaji, atau beban kerja yang melampaui kesepakatan. Rasulullah saw. bahkan menegaskan agar upah diberikan sebelum kering keringat pekerja, menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak-hak tenaga kerja.
Lebih dari itu, negara dalam sistem Islam juga berperan sebagai penjamin terakhir (last resort) bagi warga yang tidak mampu bekerja. Mereka yang tidak memiliki kemampuan atau kesempatan kerja tetap dijamin kebutuhan dasarnya oleh negara melalui mekanisme baitul mal.
Dengan mekanisme yang komprehensif ini, Islam tidak hanya menyelesaikan masalah pengangguran, tetapi juga menciptakan sistem ekonomi yang stabil, adil, dan menyejahterakan. Tidak ada ruang bagi ketimpangan ekstrem, tidak ada pembiaran terhadap kemiskinan, dan tidak ada ketergantungan pada sektor informal yang rentan.
Karena itu, solusi atas persoalan ketenagakerjaan hari ini tidak cukup dengan kebijakan tambal sulam. Dibutuhkan perubahan mendasar pada sistem politik, ekonomi, dan pendidikan. Sistem yang terbukti melahirkan ketimpangan harus ditinggalkan, dan digantikan dengan sistem yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan hakiki.
Penerapan Islam secara kaffah bukan sekadar wacana ideologis, tetapi sebuah kebutuhan nyata untuk keluar dari krisis yang berulang. Ketika negara menjalankan perannya sesuai dengan tuntunan syariat, maka lapangan kerja bukan lagi masalah, melainkan bagian dari sistem yang terkelola dengan baik demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Wallahualam
bissawab.

No comments:
Post a Comment