Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kritik Terhadap Satgas Mitigasi PHK dan Solusi Sistemis Islam

Monday, May 11, 2026 | Monday, May 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T11:08:27Z

 


Penulis Ratna Ummu Rayyan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres No. 10 Tahun 2026 untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Langkah ini diklaim sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi pekerja serta menjamin hak-hak buruh di tengah ketidakpastian global. Satgas ini bertugas melakukan intervensi terhadap perusahaan yang kesulitan, menangani masalah upah, hingga mengevaluasi sistem outsourcing.

Kebijakan yang Kontradiktif

Namun, efektivitas Satgas ini patut dipertanyakan. Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal justru dipicu oleh kebijakan pemerintah sendiri, yakni efisiensi anggaran yang drastis. Kebijakan ini berdampak langsung pada industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), menyebabkan penurunan kinerja hingga 65% dan ancaman PHK bagi ratusan ribu tenaga kerja. Padahal, industri ini berkaitan erat dengan UMKM yang menyumbang 60,5% PDB dan merupakan penyerap tenaga kerja terbesar.

Efisiensi anggaran ini dinilai tidak adil karena dilakukan demi membiayai program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Sementara itu, nilai tukar rupiah yang melemah serta ketergantungan tinggi pada impor semakin menghimpit daya beli rakyat. Pemerintah sekuler-kapitalis cenderung bertindak reaktif dan simbolis—hanya bergerak setelah krisis terjadi—tanpa menyentuh akar permasalahan sistemis. Dalam logika kapitalisme, gaji pekerja dianggap sebagai faktor produksi yang bisa dipangkas kapan saja demi efisiensi operasional.

Perspektif Politik Ekonomi Islam

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menempatkan penguasa sebagai "pedagang", Islam mendudukkan pemerintah sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) urusan rakyat.

1. Status Upah dan Kesejahteraan Dalam Islam, kontrak kerja (ijarah) tidak disamakan dengan transaksi jual beli barang. Gaji ditentukan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan, bukan semata-mata berdasarkan biaya hidup minimum (UMR).

2. Tanggung Jawab Negara Islam menegaskan bahwa kesejahteraan individu adalah tanggung jawab negara secara langsung, bukan dibebankan kepada pemberi kerja (musta’jir). Jika upah pekerja tidak mencukupi kebutuhan primernya, maka negaralah yang wajib menutupi kekurangan tersebut melalui mekanisme jaminan sosial yang kuat.

3. Penyediaan Lapangan Kerja Negara Islam (Khilafah) berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang luas bagi laki-laki agar mampu menafkahi keluarganya secara mandiri. Bagi warga yang tidak mampu bekerja atau tidak memiliki wali (seperti anak yatim, janda, dan fakir miskin), negara akan menanggung kebutuhan pokok mereka sepenuhnya, mencakup pangan, sandang, papan, kesehatan, hingga pendidikan.

Kesimpulan

Satgas Mitigasi PHK hanyalah solusi parsial di atas kertas selama sistem ekonomi yang digunakan masih sekuler-kapitalistik. Masalah PHK dan kesejahteraan buruh hanya bisa tuntas dengan perubahan paradigma: mengembalikan peran negara sebagai pelayan rakyat secara sistemis. Negara tidak boleh hanya berorientasi pada angka-angka makroekonomi, melainkan pada terpenuhinya kebutuhan setiap individu warga negara secara adil dan bermartabat.

Wallahu a’lam bish-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update