Oleh : Ummu Fatih (Pegiat Opini)
Berita tentang melimpahnya stok beras di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi kabar yang menenangkan bagi masyarakat. Berita tersebut diterbitkan oleh ANTARA Sultra pada Kamis, 14 Mei 2026 pukul 08.48 WIB, ketika pemerintah dan masyarakat tengah memberi perhatian besar terhadap isu ketahanan pangan nasional di tengah ancaman krisis pangan global, fluktuasi harga bahan pokok, serta kekhawatiran masyarakat terhadap stabilitas kebutuhan pokok menjelang momentum hari-hari besar keagamaan dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Dalam pemberitaan ANTARA Sultra berjudul “Bulog Kolaka: Stok 19.809 Ton Beras Aman Hingga Dua Tahun ke Depan” yang dipublikasikan pada Kamis, 14 Mei 2026, dijelaskan bahwa Perum Bulog Cabang Kolaka memastikan cadangan beras pemerintah berada dalam kondisi aman dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 24 bulan mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks meningkatnya perhatian pemerintah terhadap stabilitas pangan nasional, terutama menghadapi ancaman inflasi pangan dan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan kenaikan harga beras. Selain itu, Bulog juga menyebut stok minyak goreng dan gula pasir tersedia, serta penyaluran beras SPHP terus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga.
Fakta ini tentu patut diapresiasi. Ketika masyarakat sering dihantui kenaikan harga bahan pokok, kabar tentang stok pangan yang aman menjadi penenang di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, dunia menghadapi ancaman krisis pangan global akibat konflik geopolitik, perubahan iklim, hingga terganggunya rantai distribusi internasional.
Namun, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: apakah melimpahnya stok beras berarti persoalan pangan sudah selesai? Apakah masyarakat benar-benar telah mendapatkan jaminan kebutuhan pokok secara tuntas? Ataukah keberhasilan ini hanya bersifat sementara dan masih menyimpan persoalan sistemik yang belum terselesaikan
Jika dicermati lebih dalam, persoalan pangan di Indonesia sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan jumlah stok beras. Persoalan utamanya adalah sistem pengelolaan pangan yang dibangun di atas fondasi kapitalisme-sekularisme.
Dalam sistem kapitalisme, negara sering kali hanya bertindak sebagai regulator atau penengah pasar. Negara hadir ketika terjadi gejolak harga, kelangkaan, atau ancaman inflasi. Sementara mekanisme utama pengaturan pangan tetap diserahkan kepada pasar dan kepentingan bisnis.
Akibatnya, ketahanan pangan sangat rentan dipengaruhi oleh faktor keuntungan ekonomi. Ketika harga gabah jatuh, petani menderita. Ketika harga beras naik, rakyat kecil kesulitan membeli. Di sisi lain, korporasi besar justru sering mendapatkan keuntungan dari rantai distribusi pangan.
Fakta bahwa pemerintah terus melakukan operasi pasar, pasar murah, hingga penyaluran SPHP menunjukkan bahwa sesungguhnya harga pangan tidak stabil secara alami. Negara harus terus melakukan intervensi agar masyarakat tetap mampu membeli kebutuhan pokok.
Ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem ekonomi hari ini. Sebab jika sebuah sistem benar-benar kuat dan berpihak kepada rakyat, maka kebutuhan pokok masyarakat semestinya terjamin tanpa harus bergantung pada operasi pasar yang terus-menerus.
Bahkan, dalam realitas nasional, Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris justru masih menghadapi berbagai persoalan pangan, seperti:
-Alihh fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan properti. -Ketergantungan pada impor pangan.
-Distribusi pangan yang tidak merata.
-Permainan harga oleh tengkulak dan mafia pangan.
-Nasib petani yang sering merugi saat panen raya.
-Harga pupuk dan biaya produksi yang tinggi.
Dalam banyak kasus, petani justru hidup miskin di negeri yang kaya sumber daya alam. Mereka bekerja keras menghasilkan pangan, tetapi keuntungan terbesar dinikmati oleh rantai perdagangan dan industri.
Akar persoalan pangan bukan sekadar teknis distribusi, tetapi berkaitan dengan paradigma sistem ekonomi yang diterapkan.
Dalam sistem kapitalisme-sekularisme, ukuran keberhasilan sering hanya dilihat dari stabilitas pasar dan pertumbuhan ekonomi, bukan dari sejauh mana negara benar-benar menjamin kebutuhan dasar rakyat secara menyeluruh.
Padahal pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang menyangkut keberlangsungan hidup. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada logika untung-rugi semata.
Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa dalam Islam bukan sekadar regulator pasar, tetapi pelayan rakyat yang wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Dalam pandangan Islam, pangan termasuk kebutuhan pokok yang harus dijamin negara. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kesulitan mendapatkan makanan, terlebih jika negeri memiliki sumber daya yang melimpah.
Karena itu, dalam sistem pemerintahan Islam atau khilafah, pengelolaan pangan dilakukan secara sistemik dan menyeluruh.
Pertama, negara akan menjaga lahan pertanian agar tidak mudah dialihfungsikan. Tanah pertanian dipandang sebagai aset strategis umat yang harus dijaga produktivitasnya.
Kedua, negara akan mendukung petani secara nyata melalui penyediaan sarana produksi, irigasi, bibit unggul, hingga teknologi pertanian. Negara tidak membiarkan petani berjuang sendiri menghadapi mahalnya pupuk dan biaya produksi.
Ketiga, negara mengawasi distribusi pangan agar tidak terjadi penimbunan dan permainan harga. Rasulullah saw. bersabda:
“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar bahwa Islam melarang praktik penimbunan barang demi mencari keuntungan besar saat rakyat kesulitan.
Keempat, negara dalam Islam memiliki Baitul Mal yang berfungsi mengelola pemasukan negara untuk kepentingan rakyat. Dengan pengelolaan kekayaan alam yang benar, negara memiliki kemampuan finansial untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat tanpa bergantung pada utang ribawi.
Kelima, Islam mendorong terciptanya distribusi kekayaan yang adil. Negara tidak boleh membiarkan kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu.
Allah Swt. berfirman:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian besar terhadap keadilan ekonomi.
Dalam sejarah peradaban Islam, ketahanan pangan pernah diwujudkan secara nyata. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., negara sangat memperhatikan distribusi pangan hingga memastikan rakyat di daerah-daerah terpencil tetap mendapatkan kebutuhan mereka.
Begitu pula pada masa kekhilafahan Islam, pembangunan irigasi, pengelolaan pertanian, dan distribusi hasil panen menjadi perhatian serius negara.
Ketika hari ini pemerintah melakukan operasi pasar dan memastikan stok beras aman, hal itu memang penting. Namun langkah tersebut masih bersifat reaktif dan jangka pendek.
Persoalan pangan membutuhkan solusi yang lebih mendasar. Selama sistem ekonomi masih berbasis kapitalisme-sekularisme, maka persoalan pangan akan terus berulang. Kadang stok aman, kadang langka. Kadang harga stabil, kadang melonjak.
Sementara dalam Islam, ketahanan pangan dibangun di atas prinsip tanggung jawab negara terhadap rakyat. Negara tidak hanya hadir saat terjadi krisis, tetapi membangun sistem yang mampu menjamin kebutuhan pokok rakyat secara berkelanjutan.
Karena itu, solusi Islam bukan hanya tentang memperbanyak stok beras, tetapi membangun tata kelola ekonomi dan pemerintahan yang menjadikan pelayanan rakyat sebagai tujuan utama.
Kabar tentang stok beras Kolaka yang aman memang layak disyukuri. Namun masyarakat juga perlu menyadari bahwa persoalan pangan tidak cukup diselesaikan melalui operasi pasar dan stabilisasi harga semata.
Dibutuhkan perubahan paradigma dalam mengelola kebutuhan dasar rakyat. Ketika pangan dipandang hanya sebagai komoditas ekonomi, maka rakyat akan terus berada dalam ancaman krisis dan fluktuasi harga.
Sebaliknya, ketika pangan dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara sebagaimana ajaran Islam, maka pengelolaan pangan akan diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar keuntungan pasar.
Pada akhirnya, ketahanan pangan sejati bukan hanya soal gudang penuh beras, tetapi hadirnya sistem yang benar-benar mampu menjamin kesejahteraan rakyat secara adil dan berkelanjutan.

No comments:
Post a Comment