Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KDS Sambut Program BSPS Dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Di Bedah Tahun Ini

Wednesday, May 06, 2026 | Wednesday, May 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T20:28:15Z

 


Oleh : IIn Parlina (Ibu Rumah Tangga) 



  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman(PKP) Maruaran Sirait meluncurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) atau bedah rumah Se-Jawa Barat,yang digelar di SMAN 1 Katapang Kabupaten Bandung,Senin, 13 April 2026.

Program BSPS ini ditujukan bagi calon penerima bantuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR) serta untuk memperbaiki rumah tidak layak huni(Rutilahu) menjadi layak huni.

Pada kunjungan kerja Menteri PKP itu juga sekaligus diluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat(KUR) perumahan dan sosialisasi Rumah Subsidi,serta Gerakan PT Permodalan Nasional Madani(PNM) melawan Rentenir Bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Pada kesempatan tersebut Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada Menteri PKP Maruaran Sirait mengakui masih adanya rentenir yang berkeliaran dilingkungan warga untuk menawarkan kredit atau pinjaman kepada masyarakat."Masih ada rentenir atau bank emok di Kabupaten Bandung,kalau pinjem uang bunganya bisa mencapai 20 sampai 30 persen setiap bulanya atau setahun 200 persenan".ungkap KDS menjawab pertanyaan Menteri.

Selain itu,Bupati Kang Dadang Supriatna(kDS) juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Menteri PKP,bahwa salah satu kendala untuk penyerapan kredit usaha rakyat di Bank BJB maupun BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung yaitu adanya pemberlakuan Sistem Layanan Informasi Keuangan(SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sebagai salah satu syarat pencairan kredit.

Lebih dari itu,dalam program KUR perumahan dari Presiden Prabowo,dengan bunga yang ditetapkan 0,5 persen per bulan atau hanya 6 persen per tahun."Bahkan akses KUR perumahan dibawah Rp 100 juta itu bisa tanpa jaminan.

Program kredit perumahan tersebut salah satunya merupakan hasil kolaborasi antara PT PNM dan PT Sarana Multigriya Finansial(SMF) yang menghadirkan program pembiayaan Mikro Perumahan(HOME) untuk memberikan akses hunian terjangkau bagi nasabah PNM Mekar dan karyawan.

Secara nasional sepanjang tahun 2025,telah diperbaiki 180.000 unit Rutilahu di 220 Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Namun untuk tahun ini naik tiga kali lipat menjadi 430.000 unit Rutilahu,sehingga dapat lebih menjangkau 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.


  Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi di banyak negara,termasuk Indonesia,program seperti KUR Perumahan(Kredit Usaha Rakyat Untuk Perumahan) subsidi beroperasi sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk mendukung pasar properti tanpa menghilangkan mekanisme pasar. Program ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan akses pembiayaan antara masyarakat berpenghasilan rendah(MBR) dan sektor perbankan. KUR perumahan tidak hanya untuk kepemilikan rumah(permintaan),

terapi juga memperkuat kapasitas developer atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah(UMKM) di bidang konstruksi/bahan bangunan.

Penyaluran KUR dilakukan melalui bank-bank konvensional atau lembaga keuangan swasta,sehingga perbankan tetap mendapatkan keuntungan dari aktivitas kredit,sementara risiko pinjaman dibantu oleh negara.


  Berbeda dalam sistem Islam,perumahan subsidi atau kredit pemilikan Rumah(KPR) subsidi diperbolehkan selama akad-akadnya terbebas dari unsur riba,gharar(ketidakpastian),dan denda keterlambatan. KPR subsidi sering menggunakan sistem bunga(riba) pada bank konvensional,namun opsi KPR syariah menjadikan mekanisme yang halal. Secara syariah,subsidi pemerintah dalam KPR dianggap sebagai hibah atau bantuan yang boleh diterima selama tidak disertai syarat yang melanggar hukum Islam. Di dalam Islam syarat utama agar sesuai syariah yaitu: Bebas dari riba,angsuran tetap,dan tidak ada denda keterlambatan.

"Rasulullah Saw juga menegaskan dalam sebuah hadits sahih."Rasulullah Saw melaknat pemakan riba,orang yang memberi makan dengannya,dan dua saksinya."(HR. Muslim)

KPR bersubsidi pada dasarnya adalah bentuk keinginan dari pemerintah agar masyarakat bisa memiliki tempat tinggal. Namun,jika dijalankan dengan akad Ribawi,hukumnya tetap haram meskipun bermaksud meringankan ekonomi masyarakat.


Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update