Oleh: Khodijah Ummu Hannan
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”( QS. Al-Maidah 90).
Judol Semakin Merajalela
Di tengah kemajuan teknologi digital, anak- anak Indonesia justru terjerat judi online sejak dini. Padahal Allah telah memperingatkan tentang haramnya judi. Akan tetapi, manusia tidak memedulikannya. Mirisnya, di negeri mayoritas muslim, masalah judi (judol) masih menjadi permasalahan pelik dan banyak memakan korban. Bahkan menjadi tempat yang nyaman bagi para pelaku kejahatan transnasional.
Bareskrim telah menangkap 320 warga negara asing dan 1 orang warga negara Indonesia di kantor judol di Hayam Wuruk Jakarta, pada Sabtu 9 Mei 2026. Para WNA ini dituduh memiliki tugas, mulai dari pemasaran hingga pelayanan pelanggan, administrasi dan penagihan pelanggan di mana mereka mengelola 75 situs judi online (BBC.com, 12/5/2026).
Kondisi yang lebih mencengangkan, ada 200.0000 anak Indonesia telah terpapar judol. 80 ribu di antaranya anak berusia di bawah 10 tahun (Kompas.com, 15/5/2026). Fakta ini menunjukkan permasalahan judi online bukan sekadar kejahatan siber, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi.
Judi online Mengancam Masa Depan
Mengkhawatirkan melihat tingginya angka anak yang terpapar judi online . Hal ini tentu akan mengancam generasi di masa depan. Seperti yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (menkomdigi) Meutya Hafid, menurutnya judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman yang bisa merusak ekonomi keluarga. Banyak dari anak dan istri menjadi korban tidak langsung ketika suami dan ayah terjerat judi online. Akibatnya bukan hanya kesulitan ekonomi, tetapi memicu konflik rumah tangga hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Parahnya lagi, masa depan anak- anak menjadi korban.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Debora Basaria dosen Ilmu Psikologi Universitas Tarumanegara. Anak yang kecanduan judi online, dia bisa nekat melakukan tindak kriminalitas seperti mencuri, guna mendapatkan uang dengan mudah. Debora menemukan fakta bahwa remaja yang kecanduan judi online memiliki dorongan untuk terus berjudi dan mengejar kemenangan. Tanpa peduli menghabiskan uang berapa demi memenuhi hasrat tersebut.
Tidak Cukup Solusi Parsial
Kasus judi online telah memantik perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari wakil ketua MPR RI Lestari Moerdijat dengan mendesak adanya langkah komprehensif dan kolaboratif antar elemen bangsa demi melindungi generasi dari paparan judi online yang merusak (detiknews.15/5/2026).
Hal senada disampaikan oleh anggota komisi VIII DPR-RI, Dini Rahmania. Dini menilai harus ada kolaborasi antara pemerintah, sekolah, tokoh masyarakat, platform digital dan keluarga. Masih menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menutup situs judi online, karena pemblokiran tidak efektif satu diblokir seribu situs muncul dengan beragam cara (nasionalkompas.com, 15/5/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak dapat diselesaikan dengan langkah teknis dan parsial. Pemblokiran situs, penangkapan pelaku, maupun edukasi digital itu semua memang penting tapi belum menyentuh akar permasalahan.
Akar Permasalahan Judol
Maraknya persoalan judi online bukan sekadar lemahnya pengawasan teknologi atau kurangnya edukasi digital. Persoalan ini, jauh lebih mendasar yakni lahir dari penerapan sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan.
Dalam sistem sekuler kapitalis, keuntungan materi menjadi tujuan utama. Selama hal tersebut menghasilkan cuan dan menguntungkan industri, maka hal tersebut tetap diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang. Meskipun dampaknya merusak masyarakat. Sementara itu, sekularisme telah berhasil memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga agama hanya mengatur urusan ritual keagamaan, bukan sebagai pengatur urusan dalam kehidupan.
Alhasil, halal dan haram tidak menjadi standar dalam perbuatan dan tersingkir oleh standar manfaat. Jadilah masyarakat semakin permisif terhadap berbagai kemaksiatan, termasuk judi online.
Di sisi lain, tingkat ekonomi masyarakat semakin melemah sedangkan tekanan ekonomi (kebutuhan dan keinginan) semakin meningkat. Membuat sebagian orang mengambil jalan instan untuk memperoleh kekayaan. Judi online pun dianggap menjadi solusi instan untuk semua permasalahan itu.
Islam Memberi Solusi
Lalu bagaimana solusi maraknya judi online bisa teratasi? Islam memiliki seperangkat aturan untuk memberantas permasalahan judi online hingga akarnya. Islam memandang judi adalah haram, maka semua pintu untuk mengakses kepada perjudian akan di tutup rapat.
Islam akan membekali rakyatnya dengan akidah yang kuat sehingga ketakwaan terbentuk dalam setiap individu. Ketakwaan menjadi benteng dalam menjalani kehidupan. Dengan ketakwaan itu, seseorang tidak akan mudah goyah meskipun banyak godaan. Karena dia sadar setiap yang diharamkan Allah harus dijauhi.
Islam juga menyiapkan sistem pendidikan unggulan, dengan kurikulum berbasis akidah Islam yang bertujuan membentuk anak didik yang memiliki kepribadian Islam. Tidak kalah pentingnya adalah pengawasan media. Islam sangat mendukung terhadap kemajuan teknologi dan media digital. Namun Islam menetapkan bahwa pemanfaatannya harus sesuai syariat dan menjadi kemaslahatan manusia, bukan untuk merusak generasi.
Tidak berhenti di situ. Islam akan menutup seluruh situs, platform yang mengandung unsur yang diharamkan seperti perjudian, kekerasan maupun pornografi dan konten-konten yang merusak. Juga akan memberikan sanksi ta'zir ( hukuman yang ditetapkan oleh khalifah atau qadi) yang mampu memberi efek jera bagi si pelaku.
Semua hal di atas dapat terwujud hanya dalam sistem Islam. Untuk itu, mari kita berjuang bersama untuk mewujudkan kehidupan Islam. Sudah saatnya umat menyadari kerusakan generasi tidak akan selesai dengan solusi tambal sulam. Islamlah satu-satunya sistem yang mampu menyelamatkan generasi.
Wallahualam
No comments:
Post a Comment