Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judol Membobol Kehidupan Manusia Sampai Ambrol, Islam Kaffah Solusi Hakiki

Wednesday, May 20, 2026 | Wednesday, May 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T11:52:58Z


Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)

Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 321 tersangka dalam kasus dugaan judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Sebanyak 321 tersangka itu terdiri dari 320 WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI). Ratusan WNA tersebut terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas judi online.

Miris. Media online sebagai produk digital untuk merealisasikan kemudahan teknologi dan informasi telah disalahgunakan sebagai akibat dari paradigma kehidupan serba bebas yang menganggap segala sesuatu serba boleh, tanpa batas tanpa aturan rigid yang menjaga perilaku. Kebebasan ini menjebak manusia untuk menjerat manusia yang lainnya demi keuntungan semata. 

Jeratan Sekulerisme Suburkan Judol

Sebetulnya Indonesia memiliki KUHP Baru atau UU 1/2023 dengan ketentuan terkait judol. Pasal 426 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku judi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar). Demikian juga pasal 427 bahwa orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).  Bahkan sanksi bagi pelaku judol secara spesifik diatur dalam UU ITE (UU 1/2024), yakni dalam Pasal 45 ayat (3) yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pun tak luput dibentuk Presiden Jokowi sekalipun ini dinilai lamban, dengan meneken Keppres 21/2024 pada 14 Juni 2024. Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Beberapa waktu yang lalu, saat Presiden Prabowo, baru memimpin, ia menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan Kabareskrim Polri membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online. Instruksi tersebut berlaku dari Mabes Polri hingga tingkat Polda untuk menangani segala bentuk praktik judol sebagai bagian program kerja Astacita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo, yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.

Sayang beribu sayang, sanksi dalam hukum positif di Indonesia saat ini tidak mampu membuat pelaku judi jera. Judol tetap bergulir bagai bola panas yang siap membakar nasib rakyat, merusak  generasi dan juga menghancurkan ekonomi masyarakat dari berbagai kalangan.

Seharusnya judol diberantas secara tuntas. Menumpas judol tidak bisa jika hanya sebagai  pencitraan dalam sebuah kepemimpinan . Realitas judol  sudah menjadi kasus yang memiliki efek domino yang meluas.

Klausa UU yang ada, yang selama ini tidak menunjukkan frasa maupun kalimat yang memberikan indikasi sanksi yang tegas,  dan hukuman penjara jelas tidak memberikan efek jera karena ternyata para napi justru makin canggih berbuat kriminal saat di dalam dan keluar bui.

Menyedihkan. Indonesia yang merupakan salah satu negeri muslim terbesar di dunia menjadi tempat indah bag judol.  Terungkapnya kasus-kasus judol menunjukkan betapa rusaknya sistem di negeri ini. Sistem sekuler kapitalisme yang tertanam di negeri ini telah memupus nilai kemuliaan Islam sehingga berdampak pada rusaknya generasi muda, baik sebagai pelaku maupun penikmat judi.

Sungguh, sekularisme yang merupakan asas dari sistem demokrasi kapitalisme telah meniscayakan paradigma hidup rusak dan merusak. Menjerat masyarakat dalam lingkup judol, dan merusak tatanan hidup mereka karena makin jauh dari syariat.

Tragisnya para pejabat yang semestinya menjadi pihak yang terdepan menanggulangi penyalahgunaan teknologi untuk suburkan judol, mereka malah menjadi yang terdepan dalam menggunakan teknologi digital untuk kemaksiatan. Kecintaan mereka kepada harta benda telah membuat mereka gelap mata sehingga menghalalkan segala cara untuk memperoleh harta. Jika sudah begini, sungguh pemberantasan judol dalam sistem sekuler kapitalisme adalah mimpi belaka.

Sangat nyata,  judi banyak menimbulkan persengketaan,  bahkan tidak jarang menimbulkan tindak kriminal, seperti pembunuhan. Hal ini terjadi karena pelaku judi selalu berharap memperoleh kemenangan. Mereka tidak pernah jera berjudi selama masih mempunyai uang atau barang untuk dipertaruhkan di meja judi. Pada saat kehabisan uang atau barang, mereka akan berusaha untuk mengambil milik orang lain dengan jalan yang tidak sah. Pada akhirnya, hilanglah rasa persahabatan dan solidaritas sesama teman karena rasa dendam dan culas untuk saling mengalahkan dalam judi.

Judi pun merusak ketahanan keluarga. Perceraian akibat meningkatnya adiksi terhadap judol meningkat. BPS (2024) melaporkan bahwa tingginya angka perceraian akibat judol sudah terpantau sejak 2019. Pada 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judol. Angka tersebut sempat menurun pada 2020 (648 kasus), tetapi naik kembali secara signifikan pada 2023 menjadi 1.572 kasus perceraian. Terkini, Lebih dari dua ribu wanita di Garut menjadi janda setelah bercerai dengan suaminya selama 2026 ini dan judol menjadi salah satu alasan terjadinya perceraian.

Tak hanya itu, gegara judol seseorang tega membunuh anak kandung atau anak kandung bunuh ibu. Bunuh membunuh menjadi lumrah saat ketulah judol 

Dari sini kita bisa melihat betapa bahayanya judi. Sistem saat ini yang jauh dari syariat tak mampu menyuguhkan solusi pamungkas untuk memutus lingkaran setan judol. Tuntasnya judol tak niscaya. 

Firman Allah Ta'ala,

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah [5]: 90—91).

Ayat di atas secara tegas menunjukkan bahwa judi adalah perbuatan setan yang tabiatnya hanya melakukan kejahatan dan keburukan. Dan dalam ayat itu pun menunjukkan bahwa Islam memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan judi, bahkan menjadikan tindakan menjauhinya sebagai keberuntungan. 

Oleh karena itu jika benar-benar menginginkan judol ini berhenti secara afdhol, tuntas sampai ke akar-akarnya, maka harus segera menggantikan sistem sekuler ini. Kepercayaan kepada sistem ini harus hilang. Harus segera kembali pada aturan-Nya.

Islam Kaffah Solusi Tuntas Judol

Saat ini standar kebahagiaan senantiasa diselaraskan dengan materi. Halal-haram tidak lagi menjadi ukuran saat memenuhinya. Maka wajar jika judol pun menjadi pilihan untuk memenuhi segala keinginan. 

Kondisi ini sudah seharusnya ditinggalkan. Keterikatan terhadap syariat Islam sebagai konsekuensi atas akidah Islam yang mereka yakini dijadikan prioritas amal perbuatan sesuai ketentuan Allah Ta'ala.

Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Maidah [5]: 47).

Sudah selayaknya pula kontrol masyarakat untuk beramar makruf nahi mungkar ketika terjadi kemaksiatan di sekitar mereka berjalan, termasuk terhadap aktivitas judol. Kritisnya umat adalah sebuah kemuliaan karena tidak mendiamkan kemaksiatan sebagaimana setan bisu. 

Abu Ali ad-Daqqaq an-Naisaburi asy-Syafi’i berkata, “Barang siapa yang berdiam diri dari (menyampaikan) kebenaran maka ia adalah ‘syaithan akhras’ (setan bisu berjenis manusia).” (Syarah Sahih Muslim).

Sungguh ganasnya judol bisa diberantas secara tuntas. Namun tentunya harus dengan aturan rigid dengan beleid yang tegas dan jelas. Namun jika aturan yang ada masih berpeluang membuka pintu-pintu judol, celah bagi transaksi-transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, termasuk judi, apa pun bentuknya, baik online maupun offline maka jangan harap judol tuntas. Ketika dikendalikan oleh ideologi kapitalisme sebagaimana saat ini, teknologi beralih fungsi menjadi alat penghancur pihak lain, di antaranya melalui konten-konten yang meracuni pemikiran masyarakat, termasuk judol, maka judol akan terus memberangus.

Oleh karena itu butuh sistem yang mampu menerapkan aturan tegas dalam rangka merevolusi konten apa pun termasuk digital yakni melalui pemanfaatan teknologi berbasis akidah Islam. Karena tanpa basis akidah Islam, teknologi bisa bersifat menghancurkan. Sebaliknya, umat Islam tanpa teknologi juga akan terbelakang.

Butuh peran negara yang berperan mengedukasi masyarakat melalui berbagai jenjang sistem pendidikan, baik formal maupun nonformal dalam rangka menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam, paham syariat, dan senantiasa menyibukkan diri dengan ketaatan sehingga tidak terlintas pemikiran untuk mencari kebahagiaan melalui keharaman dan kemaksiatan.

Butuh negara yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat untuk bertransaksi ekonomi secara halal. Mengatur penggunaan teknologi digital agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas keharaman, seperti judol.

Butuh negara yang menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku judi, yang bersifat zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi tindak pidana perjudian dalam Islam adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ijtihad seorang pemimpin yang terikat dengan hukum Allah Ta'ala.

Negara dengan model tersebut di atas pernah berjaya selama hampir 14 abad lamanya. Negara itu realisasikan berbagai solusi bukan karena pencitraan namun karena keterikatannya pada syari'at Allah Ta'ala. Negara itu adalah Daulah Islamiyyah dalam naungan Khilafah Islamiyyah yang berada pada minhaj kenabian. Minhaj Nabiyallah Muhammad Saw. Pemimpin peradaban Islam yang sangat cemerlang yang diikuti para penggantinya, Khulafaurraasyidiin dan para Khalifah sesudahnya.

Wallaahu a'laam bisshawaab.



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update