Oleh: Hartati
Bak kanker yang menghinggapi tubuh manusia, tumbuh subur hingga menyerang organ tubuh lainnya, yang akhirnya mati.
Begitupun mafia judi online jika dibiarkan tumbuh subur di Indonesia tidak menutup kemungkinan Indonesia menjadi chaos.
Meski berbagai upaya pemerintah memberantas mafia Judol, namun upaya itu belum sampai menyentuh bahkan mencabut akar masalah yang sebenarnya. Padahal, negeri ini adalah negeri yang menjunjung nilai-nilai spiritual yang tinggi serta supremasi hukum yang tegas. Malah Justru menjadi sarang Mafia Judi online Internasional. Miris!
Dilansir dari Kompas.com 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menangkap 321 orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) lintas negara. Berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Bahkan Setiap tahun kasus penangkapan mafia Judi Online selalu ramai. Pada bulan Maret 2026 yang lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Total uang yang disita Bareskrim senilai Rp 58,1 miliar (tribratanews.jatim.polri.go.id)
Pengaruh Sistem Kapitalisme yang mendrive kekuatan global menjadikan paradigma berfikir sekuler kapitalis untuk mendapatkan keuntungan secara instan sehingga menyeret Masyarakat menggemari JUDOL. Berbeda hal dalam pandangan Islam, judol merupakan perbuatan yang diharamkan karena termasuk merusak akal, harta, keluarga, dan masyarakat. Al-Qur’an menyebut judi sebagai perbuatan setan yang menimbulkan permusuhan serta kelalaian dari mengingat Allah. Sehingga pentingnya bagi setiap individu memiliki ketakwaan untuk selalu merasa diawasi oleh Allah sehingga takut kepada Allah untuk melakukan perbuatan haram tersebut.
jika pemberantasan JUDOL tidak segera ditangani maka akibatnya Judol sudah jadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak.
Dan juga bisnis Judol makin marak karena untung sangat besar, yang didukung oleh teknologi digital.
Dan hal tersebut juga menjadi bukti lemahnya perlindungan negara.
Dalam Islam , negara memastikan kedaulatan digital berarti kemampuan dan otoritas umat atau negara untuk mengatur, mengontrol, dan melindungi infrastruktur, data, serta ruang siber berdasarkan nilai-nilai syariat (hukum Allah). Ini memastikan dunia digital tidak merusak moral dan tetap sejalan dengan tujuan kemaslahatan manusia.
Sehingga tidak akan ada lagi yang terakses sedikitpun oleh sindikat yang berusaha
merusak masyarakat melalui JUDOL.
Maka dari itu hanya dengan penerapan hukum Islam secara menyeluruh pemberantasan JUDOL akan lebih efektif. Karena negara akan menjaga dan melindungi masyarakat dari para sindikat Judol .seta diberikan sanksi tegas sesuai syariat Islam. Waallahu a'lam bishowab.

No comments:
Post a Comment