Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jejak Mafia Judol Internasional di Indonesia: Siapa Diuntungkan?

Monday, May 18, 2026 | Monday, May 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T01:46:38Z

 




Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi

Aktivis Muslimah

 

Penangkapan demi penangkapan pelaku judi online terus terjadi, tetapi praktiknya justru makin menggurita. Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menahan 320 warga negara asing pelaku sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar perjudian digital, tetapi telah menjadi basis operasi mafia judi online internasional.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online. Dari kasus tersebut, aparat menyita uang senilai Rp58,1 miliar. Nilai fantastis ini hanyalah sebagian kecil dari perputaran dana haram yang sesungguhnya. Sebab, bisnis judi online bergerak sangat cepat melalui jaringan digital, rekening bayangan, cryptocurrency, hingga server luar negeri yang sulit dilacak.

Ironisnya, meski aparat rutin melakukan penindakan, praktik judi online tetap tumbuh subur. Pertanyaannya, mengapa Indonesia begitu mudah menjadi sasaran mafia judol internasional? Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari maraknya bisnis haram ini?

Akar persoalannya tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekuler kapitalisme yang mendominasi kehidupan hari ini. Dalam sistem ini, ukuran keberhasilan ditentukan oleh keuntungan materi, sementara halal-haram dipinggirkan. Masyarakat didorong mengejar kekayaan secara instan, cepat, dan tanpa proses panjang. Judi online hadir sebagai “jalan pintas” yang menjanjikan kemenangan besar dalam hitungan menit, meski kenyataannya lebih banyak menghancurkan hidup para pemainnya.

Akibatnya, judi online kini bukan lagi sekadar penyimpangan individual, tetapi telah berubah menjadi budaya merusak yang menembus semua lapisan masyarakat. Anak muda terpapar sejak dini melalui iklan dan media sosial. Orang tua ikut terjebak karena tekanan ekonomi. Baik miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak, semuanya menjadi target pasar empuk sindikat judol.

Kemajuan teknologi digital semakin memperparah situasi. Dengan modal server, aplikasi, kecerdasan buatan, sistem pembayaran digital, dan promosi masif di media sosial, bisnis judi online dapat menjangkau jutaan orang tanpa batas ruang dan waktu. Bahkan sindikat internasional mampu memanfaatkan kelemahan regulasi, lemahnya pengawasan digital, dan celah sistem keuangan untuk menjalankan operasi lintas negara dengan sangat rapi.

Di titik inilah judi online modern tidak lagi bisa dipandang sebagai kriminalitas biasa. Ia telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime—kejahatan siber transnasional yang terorganisasi. Jaringannya melibatkan operator luar negeri, pencucian uang, teknologi digital, buzzer media sosial, hingga sistem transaksi lintas negara yang kompleks. Indonesia akhirnya hanya menjadi pasar besar sekaligus ladang keuntungan bagi mafia internasional.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat. Negeri dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar justru gagal membangun sistem pertahanan digital yang kuat. Situs judi diblokir, tetapi muncul kembali dengan nama baru. Rekening dibekukan, tetapi transaksi terus berjalan melalui berbagai jalur lain. Penindakan yang bersifat parsial belum mampu menyentuh akar persoalan.

Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan razia dan penangkapan. Persoalan ini harus diselesaikan dari hulunya, yakni membangun benteng keimanan masyarakat. Bagi umat Islam, pemahaman tentang haramnya judi harus ditanamkan secara kuat. Allah SWT telah dengan tegas melarang perjudian karena menjadi sumber permusuhan, kerusakan, dan penghalang manusia dari mengingat Allah.

Namun benteng individu saja tidak cukup jika sistem kehidupan justru mendukung tumbuhnya industri maksiat. Oleh sebab itu, pemberantasan judol baru akan efektif jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh, termasuk dalam sistem ekonomi, media, teknologi, dan penegakan hukum. Islam tidak memberi toleransi terhadap praktik perjudian karena dampaknya merusak individu, keluarga, dan masyarakat.

Sindikat judi online harus diberi sanksi tegas sesuai syariat agar menimbulkan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Dalam Islam, negara memiliki fungsi sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara tidak boleh sekadar menjadi regulator pasif, tetapi wajib aktif menjaga masyarakat dari berbagai ancaman moral maupun ekonomi.

Selain itu, negara juga harus memiliki kedaulatan teknologi. Ketergantungan pada sistem digital asing tanpa pengawasan yang kuat hanya akan membuka ruang semakin besar bagi infiltrasi mafia siber internasional. Infrastruktur digital, sistem pengawasan transaksi, hingga keamanan data harus dibangun untuk melindungi rakyat, bukan sekadar menopang bisnis.

Maraknya judi online hari ini bukan hanya soal kriminalitas digital, tetapi cermin rusaknya sistem kehidupan yang membiarkan keuntungan materi mengalahkan moralitas. Jika akar persoalannya tidak diselesaikan, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi berita rutin, sementara mafia judol internasional terus meraup keuntungan dari kehancuran masyarakat Indonesia.

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update