Oleh Amelia Ayu
Permatasari S S.Psi
Aktivis Muslimah
Penangkapan
demi penangkapan pelaku judi online terus terjadi, tetapi praktiknya justru makin menggurita. Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menahan 320 warga negara
asing pelaku sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam
Wuruk, Jakarta Barat. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan bahwa Indonesia
bukan sekadar pasar perjudian digital, tetapi telah menjadi basis operasi mafia
judi online internasional.
Sebelumnya,
pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga
menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)
hasil perjudian online. Dari kasus tersebut, aparat menyita uang senilai Rp58,1
miliar. Nilai fantastis ini hanyalah sebagian kecil dari perputaran dana haram
yang sesungguhnya. Sebab, bisnis judi online bergerak sangat cepat melalui
jaringan digital, rekening bayangan, cryptocurrency, hingga server luar negeri
yang sulit dilacak.
Ironisnya,
meski aparat rutin melakukan penindakan, praktik judi online tetap tumbuh
subur. Pertanyaannya, mengapa Indonesia begitu mudah menjadi sasaran mafia
judol internasional? Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari maraknya bisnis
haram ini?
Akar persoalannya
tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekuler kapitalisme yang mendominasi
kehidupan hari ini. Dalam sistem ini, ukuran keberhasilan ditentukan oleh
keuntungan materi, sementara halal-haram dipinggirkan. Masyarakat didorong
mengejar kekayaan secara instan, cepat, dan tanpa proses panjang. Judi online
hadir sebagai “jalan pintas” yang menjanjikan kemenangan besar dalam hitungan
menit, meski kenyataannya lebih banyak menghancurkan hidup para pemainnya.
Akibatnya,
judi online kini bukan lagi sekadar penyimpangan individual, tetapi telah
berubah menjadi budaya merusak yang menembus semua lapisan masyarakat. Anak
muda terpapar sejak dini melalui iklan dan media sosial. Orang tua ikut
terjebak karena tekanan ekonomi. Baik miskin maupun kaya, terdidik maupun
tidak, semuanya menjadi target pasar empuk sindikat judol.
Kemajuan
teknologi digital semakin memperparah situasi. Dengan modal server, aplikasi,
kecerdasan buatan, sistem pembayaran digital, dan promosi masif di media
sosial, bisnis judi online dapat menjangkau jutaan orang tanpa batas ruang dan
waktu. Bahkan sindikat internasional mampu memanfaatkan kelemahan regulasi,
lemahnya pengawasan digital, dan celah sistem keuangan untuk menjalankan
operasi lintas negara dengan sangat rapi.
Di titik
inilah judi online modern tidak lagi bisa dipandang sebagai kriminalitas biasa.
Ia telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime—kejahatan
siber transnasional yang terorganisasi. Jaringannya melibatkan operator luar
negeri, pencucian uang, teknologi digital, buzzer media sosial, hingga sistem
transaksi lintas negara yang kompleks. Indonesia akhirnya hanya menjadi pasar
besar sekaligus ladang keuntungan bagi mafia internasional.
Kondisi ini
menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat. Negeri dengan
jumlah pengguna internet yang sangat besar justru gagal membangun sistem
pertahanan digital yang kuat. Situs judi diblokir, tetapi muncul kembali dengan
nama baru. Rekening dibekukan, tetapi transaksi terus berjalan melalui berbagai
jalur lain. Penindakan yang bersifat parsial belum mampu menyentuh akar
persoalan.
Karena itu,
pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan razia dan penangkapan.
Persoalan ini harus diselesaikan dari hulunya, yakni membangun benteng keimanan
masyarakat. Bagi umat Islam, pemahaman tentang haramnya judi harus ditanamkan
secara kuat. Allah SWT telah dengan tegas melarang perjudian karena menjadi
sumber permusuhan, kerusakan, dan penghalang manusia dari mengingat Allah.
Namun benteng
individu saja tidak cukup jika sistem kehidupan justru mendukung tumbuhnya
industri maksiat. Oleh sebab itu, pemberantasan judol baru akan efektif jika
syariat Islam diterapkan secara menyeluruh, termasuk dalam sistem ekonomi,
media, teknologi, dan penegakan hukum. Islam tidak memberi toleransi terhadap
praktik perjudian karena dampaknya merusak individu, keluarga, dan masyarakat.
Sindikat judi
online harus diberi sanksi tegas sesuai syariat agar menimbulkan efek jera
sekaligus melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Dalam Islam,
negara memiliki fungsi sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah
(pelindung). Negara tidak boleh sekadar menjadi regulator pasif, tetapi wajib
aktif menjaga masyarakat dari berbagai ancaman moral maupun ekonomi.
Selain itu,
negara juga harus memiliki kedaulatan teknologi. Ketergantungan pada sistem
digital asing tanpa pengawasan yang kuat hanya akan membuka ruang semakin besar
bagi infiltrasi mafia siber internasional. Infrastruktur digital, sistem
pengawasan transaksi, hingga keamanan data harus dibangun untuk melindungi
rakyat, bukan sekadar menopang bisnis.
Maraknya judi
online hari ini bukan hanya soal kriminalitas digital, tetapi cermin rusaknya
sistem kehidupan yang membiarkan keuntungan materi mengalahkan moralitas. Jika
akar persoalannya tidak diselesaikan, maka penangkapan demi penangkapan hanya
akan menjadi berita rutin, sementara mafia judol internasional terus meraup
keuntungan dari kehancuran masyarakat Indonesia.

No comments:
Post a Comment