Oleh Ummu Reva
Aktivis Muslimah
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT. “Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan Negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna kemarin, Selasa (21/4), setelah 22 tahun lamanya beleid ini diperjuangkan. UU PPRT sendiri merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi bagi PRT. Cucun pun menyinggung semangat UU PPRT yang juga diharapkan dapat melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.
Problem PRT yang mengalami kekerasan, pelecehan, diskriminatif, eksploitatif dalam pekerjaannya di dalam maupun di luar negeri, yang tidak dihargai dan tidak mendapatkan perlindungan dari negara. Hal ini terjadi disebabkan adanya penerapan sistem kapitalis yang meneraplan asas manfaat sebagai tolok ukur dalam memproduksi, mengomsumsi, dan jasa tanpa memedulikan halal dan haram, sehingga tidak memperhatikan dampak terhadap kerusakan yang muncul di masyarakat.
Berbeda dengan sistem Islam dalam mengatur, memanusiakan dan memuliakan PRT. Islam akan mengatur sistem kehidupan berdasarkan syariat Islam. Dengan mengambil standar hukum syarak sebagai tolok ukurnya yaitu halal dan haram. Sehingga akan meredam dampak kerusakan yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
Islam juga akan mendudukkan peran perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga dengan mengembalikan fungsi perempuan pada fitrah dan tugas utamanya, yaitu sebagai ummun warabatul bayt dan madrasatul ula. Dan secara sistemik Islam juga akan menerapkan kebijakan berdasarkan sistem ekonomi Islam. Di mana negara bertanggung jawab untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya. Terutama bagi laki-laki dewasa, mereka bertanggung jawab dan wajib untuk mencari nafkah.
Negara Islam yaitu Khilafah Islamiah akan memacu produktivitas laki-laki dewasa dalam menunaikan kewajibannya untuk mencari nafkah. Dengan menyediakan lapangan pekerjaan, pelatihan skill dan pembinaan keterampilan. Kemudian memberikan modal usaha bagi mereka yang membutuhkan. Jika belum cukup, negara juga akan memastikan setiap laki-laki dewasa yang menjadi warga negara baik muslim maupun nonmuslim untuk mendapatkan pekerjaan dan mampu mencukupi nafkah keluarganya. Jika diperlukan negara juga akan bersikap tegas memberikan sanksi serta hukuman kepada setiap laki-laki dewasa yang menjadi warga negara khilafah yang tidak menunaikan kewajibannya dengan baik dan benar.
Negara akan menjamin ketersediaan lapangan kerja, melalui kegiatan sektor ekonomi riil. Kemudian akan menutup seluruh aktivitas ekonomi sektor non-riil. Sehingga seluruh aktivitas ekonomi, baik produksi, konsumsi dan distribusi barang dan jasa di seluruh bidang akan menyerap tenaga kerja. Maka secara otomatis dampak pengangguran bagi laki-laki dewasa akan segera teratasi. Kemudian akan menutup seluruh celah yang memaksa perempuan untuk bekerja.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment