Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Zona Merah Kejahatan Seksual

Monday, May 18, 2026 | Monday, May 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T01:26:44Z




Oleh Antarita Sari 

Aktivis Muslimah


Kasus kejahatan seksual makin marak di Indonesia. Lingkungan pendidikan, kampus, kantor, jalan, transportasi umum, dan pesantren tidak luput dari kasus ini. Hal ini membuat banyak perempuan merasa tidak aman berada di lingkungan mana pun. Yang lebih memprihatinkan, sebagian pelakunya adalah kalangan terdidik dan punya kedudukan terhormat.

Tak hanya di fasilitas umum, kasus ini juga banyak terjadi di lingkungan rumah dan sebagian pelakunya adalah anggota keluarga. Pada tahun 2025, tercatat ada 6.767 kasus dan mayoritas korbannya adalah perempuan (5.832 orang).

 Akar Masalah

Negara telah berupaya melindungi perempuan dari kejahatan seksual dengan mengeluarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, nyatanya, undang-undang ini masih belum maksimal untuk memberantas kejahatan seksual. Pelaku pemerkosaan hanya mendapat hukuman maksimal 7 tahun 3 bulan.

Hal ini pun membuat sebagian pihak merasa hukuman ini tidak setimpal dengan trauma yang dialami para korban dan berharap pemerintah bisa memberi hukuman kebiri terhadap para pelaku. Namun, sebagian pihak lain merasa hukuman kebiri melanggar hak asasi manusia.

Akar permasalahan dari kejahatan seksual pun belum sepenuhnya ditumpas oleh pemerintah. Di era digitalisasi saat ini, perempuan sering kali hanya dijadikan objek pemuas hawa nafsu lelaki. Celakanya lagi, tidak sedikit perempuan yang rela mengeksploitasi tubuhnya di media sosial. 

Solusi Islam

Lantas bagaimana cara Islam mengatasi kejahatan seksual?

Pertama, Islam menerapkan iman dan takwa sebagai fondasi interaksi antara pria dan wanita.

Kedua, menutup aurat dengan sempurna bagi Muslimin dan Muslimat serta menjaga pandangan ketika berinteraksi.

Ketiga, dengan tegas Islam melarang pria dan wanita berdua-duaan tanpa mahramnya.

Keempat, mengharamkan perbuatan zina sekalipun dilakukan dengan consent (mau sama mau).

Kelima, memberlakukan hukuman cambuk dan kebiri kepada pelaku kejahatan seksual baik itu laki-laki maupun perempuan.

Jika semua cara tersebut diterapkan sesuai syariat dan kaffah, maka hal ini bisa menjadi perisai pelindung bagi umat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update