Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buruh Terus Berjuang, Sistem Tak Pernah Berubah

Friday, May 01, 2026 | Friday, May 01, 2026 WIB

 



 Oleh: Fairus Ariani,S.T

 

Jeritan Buruh yang Tak Kunjung Usai


Peringatan Hari Buruh atau May Day tahun 2026 tak ada bedanya dengan tahun-tahun sebelumya yang senantiasa diwarnai dengan gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyampaikan aspirasi rakyat pekerja melalui enam tuntutan utama: mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem alih daya (outsourcing) serta kebijakan penetapan upah yang cenderung rendah, menuntut jaminan perlindungan terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sewenang-wenang, mendorong reformasi sistem perpajakan yang berpihak kepada kesejahteraan buruh, termasuk peningkatan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya nyata pemberantasan tindak pidana korupsi. Demonstrasi buruh telah menjadi agenda tahunan yang berulang, tidak hanya di Indonesia melainkan juga di berbagai negara di dunia. Hal ini menjadi bukti nyata akan satu kenyataan pahit, hingga hari ini nasib kaum pekerja belum pernah benar-benar berubah menjadi lebih baik secara mendasar dan berkelanjutan.


 Kapitalisme: Akar Masalah yang Tak Pernah Tersentuh

 

Tuntutan yang disampaikan hampir selalu sama dari tahun ke tahun dan perjuangan yang dilakukan seolah tak membuahkan hasil yang signifikan. Akar masalahnya sudah sangat jelas karena yang melatarbelakangi semua ini adalah sistem ekonomi Kapitalisme yang dianut dan diterapkan saat ini, yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama dan satu-satunya. Prinsip dasarnya dijalankan dengan semboyan “mengeluarkan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.” Dalam kerangka sistem ini, posisi dan kedudukan manusia mengalami penurunan derajat. Buruh hanya dipandang sebagai salah satu faktor produksi belaka bukan sebagai manusia yang memiliki hak untuk dimuliakan, dihormati, dan disejahterakan. Akibat logika mengejar keuntungan tersebut, upah pekerja pun terus ditekan serendah mungkin demi menjaga efisiensi usaha dan memaksimalkan keuntungan pemilik modal. 

Dalam sistem ini negara hanya berperan sebagai pengatur aturan bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kehidupan rakyatnya. Kondisi ini melahirkan dampak yang sangat merugikan, antara lain: kesenjangan sosial antara kelompok kaya dan miskin semakin melebar dan tak terjembatani, kemiskinan hadir sebagai masalah struktural yang berulang dari generasi ke generasi, kaum pekerja senantiasa berada dalam posisi lemah, tertekan, dan mudah dieksploitasi. Berbagai peraturan perundang-undangan yang disusun, baik itu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga maupun revisi undang-undang ketenagakerjaan, sejatinya hanyalah usaha tambal sulam untuk menutupi kekurangan sistem yang rusak tersebut. Kebijakan ini seringkali dibuat hanya untuk meredam gejolak sosial sesaat dan membangun citra penguasa tanpa pernah menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Bahkan tak jarang kebijakan tersebut justru berbalik menyengat kaum buruh sendiri seperti meningkatnya angka PHK dan menyempitnya lapangan pekerjaan akibat beban operasional usaha yang dirasa semakin berat bagi pemilik modal. Seluruh kebijakan yang ditentukan dalam sistem ini hanya berpihak pada kepentingan penguasa dan pemilik modal.

 

 Islam: Solusi Hakiki yang Menyelesaikan Masalah

 

Berbeda dengan sistem Kapitalisme yang memandang masalah ekonomi dan ketenagakerjaan semata-mata sebagai persoalan materi dan kepentingan golongan. Islam memandang masalah ini sebagai bagian dari pengaturan kehidupan manusia secara menyeluruh. Islam tidak memandang hubungan kerja sebagai pertarungan antara kelas pemilik modal dan kelas pekerja, melainkan sebagai hubungan kemitraan yang saling membutuhkan dan saling menghormati hak serta kewajiban masing-masing. Hubungan kerja diatur melalui _akad Ijarah_ (akad upah-mengupah) yang jelas dan transparan. Prinsip utamanya adalah yang dijadikan objek perjanjian adalah manfaat jasa atau tenaga yang diberikan bukan manusia itu sendiri. Semua rincian pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan besarnya upah harus dinyatakan dengan tegas agar terhindar dari unsur penipuan atau ketidakjelasan ( _gharar_ ). _Nabi saw. melarang mempekerjakan seorang pekerja sampai dia menjelaskan kepada dia upahnya (HR Ahmad, Abu Dawud)_ . Penentuan besarnya upah didasarkan pada nilai manfaat dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan bukan pada standar buatan yang seringkali tidak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Kesepakatan dibuat atas dasar kerelaan dan keadilan tanpa adanya paksaan atau penindasan. Rasulullah saw. telah memberikan pedoman yang tegas mengenai hal ini dalam sabdanya "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya" (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan betapa tingginya perhatian Islam terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.

 

Islam juga melarang segala bentuk kezaliman, termasuk dalam hubungan kerja. Allah swt berfirman " Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak, mereka itu mendapat azab yang pedih."(QS.Asy Syura:42). Seorang majikan dilarang keras untuk menindas, mengurangi hak, atau mengeksploitasi pekerjanya. Negara pun memiliki peran aktif untuk mengawasi jalannya kehidupan bermasyarakat dan menindak tegas setiap pihak yang melakukan ketidakadilan. Dalam sistem ini, tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik penindasan manusia atas manusia. Dalam Islam, kedudukan negara sangatlah penting. Negara berperan sebagai Raa’in atau pemimpin dan pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan seluruh warganya. Rasulullah saw. bersabda, “ Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara, meliputi :(sandang, pangan dan papan), pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang terjangkau, kamanan dan ketertiban hidup. Islam memandang seluruh manusia sebagai makhluk ciptaan Allah. Tidak mengakui adanya dikotomi atau pemisahan golongan, semua diikat oleh aturan yang sama yaitu syari'at islam. Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi istilah golongan pekerja yang tertindas atau kesenjangan sosial yang ekstrem karena distribusi kesejahteraan diatur dengan prinsip keadilan ilahi. Sehingga hak dan kewajiban setiap pihak terjaga dengan baik.

Wallahu'alam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update