Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)
Banjir yang melanda Desa Totobo dan Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menunjukkan rentannya masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri pertambangan terhadap bencana lingkungan. Dalam berita yang diterbitkan ANTARA Sultra pada 14 Mei 2026 disebutkan bahwa PT ANTAM UBP Nikel Kolaka menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak banjir pada 8 Mei 2026. Bantuan tersebut berupa bahan makanan pokok, perlengkapan kebersihan, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat selama masa pemulihan pascabencana.
Sumber berita: sultra.antaranews.com
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa banjir berdampak pada:
18 rumah di Desa Totobo,
17 rumah di Dusun III Desa Pelambua,
4 rumah di Dusun VI Desa Pelambua.
Total keseluruhan mencapai 39 rumah dan 168 jiwa terdampak banjir. Aktivitas masyarakat terganggu akibat genangan air dan dampak pascabanjir. Warga membutuhkan bantuan kebutuhan pokok, perlengkapan kebersihan, serta dukungan pemulihan kondisi lingkungan.
Wilayah Pomalaa dan sekitarnya selama ini dikenal sebagai kawasan aktivitas pertambangan nikel. Aktivitas pertambangan dalam skala besar tentu memiliki pengaruh terhadap kondisi lingkungan apabila tidak dikelola secara benar. Ketika terjadi kerusakan lingkungan, banjir, pencemaran, atau dampak sosial lainnya, maka masyarakat sekitar tambang menjadi pihak pertama yang merasakan akibatnya.
Pada dasarnya, bantuan yang diberikan PT ANTAM kepada masyarakat terdampak banjir di Totobo dan Pelambua patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang sedang mengalami kesulitan. Bantuan berupa kebutuhan pokok, perlengkapan kebersihan, dan dukungan pemulihan pascabanjir tentu dapat meringankan beban masyarakat untuk sementara waktu.
Dalam kondisi darurat, bantuan kemanusiaan seperti ini memang dibutuhkan masyarakat, terlebih ketika aktivitas ekonomi dan kehidupan warga terganggu akibat banjir. Sikap cepat tanggap dalam membantu korban bencana juga menunjukkan adanya perhatian terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar wilayah tambang.
Namun demikian, persoalan ini tidak cukup dipahami hanya sebatas bantuan sosial atau kepedulian kemanusiaan semata. Masyarakat perlu melihat lebih dalam akar persoalan yang menyebabkan pola seperti ini terus berulang di kawasan sekitar pertambangan.
Jika melihat bantuan yang diberikan perusahaan tambang kepada masyarakat terdampak banjir, maka persoalan ini harus dilihat dari sisi siapa yang mengelola tambang dan siapa yang bertanggung jawab ketika masyarakat mengalami kerugian.
Dalam sistem kapitalisme sekuler hari ini, tambang diserahkan kepada individu, korporasi, atau kelompok pemilik modal. Negara hanya berperan sebagai regulator dan pemberi izin. Akibatnya, keuntungan tambang dinikmati perusahaan, sedangkan ketika muncul dampak sosial, ekonomi, kesehatan, atau lingkungan yang merugikan masyarakat, maka penyelesaiannya juga dikembalikan kepada perusahaan melalui bantuan sosial, CSR, atau kompensasi tertentu.
Di sinilah letak masalah mendasarnya.
Karena tambang dikelola korporasi, maka bantuan yang diberikan kepada masyarakat sering hanya bersifat bantuan sementara, bukan bentuk tanggung jawab penuh terhadap rakyat.
Bantuan diberikan sekedar untuk meredakan dampak sesaat atau menjaga stabilitas sosial agar aktivitas industri tetap berjalan.
Akibatnya, pola yang terus terjadi adalah
masyarakat terkena dampak,perusahaan memberi bantuan,
tetapi akar persoalan kerusakan lingkungan dan keselamatan rakyat tidak benar-benar diselesaikan.
Padahal masyarakat tidak hanya membutuhkan sembako atau bantuan darurat. Masyarakat membutuhkan jaminan keselamatan,lingkungan yang aman,air bersih,udara sehat,jalan yang layak dan perlindungan jangka panjang dari dampak aktivitas tambang.
Inilah kritik terhadap sistem kapitalisme sekuler. Karena sejak awal pengelolaan tambang diserahkan kepada perusahaan, maka tanggung jawab terhadap dampaknya juga bersifat terbatas dan korporatif.
Perusahaan akan cenderung berpikir berdasarkan hitungan keuntungan dan kerugian ekonomi. Selama biaya bantuan atau kompensasi dianggap lebih kecil dibanding keuntungan industri, maka pola kerusakan lingkungan dan bantuan sementara akan terus berulang.
Sistem kapitalisme cenderung berpihak pada kepentingan pemilik modal dan pertumbuhan ekonomi dibanding perlindungan rakyat secara menyeluruh.
Kapitalisme sekuler membuka ruang dominasi korporasi dalam penguasaan sumber daya alam sehingga negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pengurus rakyat.
Hal yang paling mendasar untuk dikritisi adalah bahwa dalam sistem kapitalisme, rakyat sering hanya diposisikan sebagai pihak yang menerima dampak sekaligus penerima bantuan sementara, sedangkan akar masalah tata kelola tambang tidak benar-benar diselesaikan.
Berbeda dengan Islam.
Dalam sistem pemerintahan Islam, tambang merupakan milik umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada individu atau korporasi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Karena negara yang mengelola tambang, maka negara pula yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh dampaknya. Jika terjadi kerugian di tengah masyarakat akibat aktivitas tambang, maka negara wajib menyelesaikannya secara tuntas.
Misalnya ketika terjadi:
banjir akibat aktivitas tambang,pencemaran sungai,polusi udara,rusaknya jalan atau terganggunya kesehatan masyarakat,
maka negara wajib memperbaiki kerusakan,memberi ganti rugi,memulihkan lingkungan dan memastikan rakyat kembali hidup aman.
Hal ini karena dalam Islam, pemimpin adalah pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, tanggung jawab negara dalam Islam bukan sekadar administratif atau pencitraan, tetapi tanggung jawab syar’i dan akidah.
Islam memiliki sistem bantuan yang jelas dan menyeluruh kepada rakyat.
Bantuan dalam Islam dapat dibagi dalam beberapa bentuk,yaitu :
1. Bantuan kepada delapan golongan ashnaf
Islam menetapkan bantuan zakat kepada delapan golongan sebagaimana dalam QS At-Taubah ayat 60, yaitu:fakir,miskin,Amil,muallaf,riqab,gharim,fi Sabilillah,dan Ibnu Sabil.
1. Bantuan kepada rakyat yang lemah dan tidak mampu
Negara juga wajib membantu rakyat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti:
janda tua,lansia,anak yatim,orang sakit,penyandang cacat,atau kepala keluarga yang tidak mampu memberi nafkah.
Dalam Islam, bantuan kepada mereka bukan sekadar sedekah, tetapi hak rakyat yang wajib dipenuhi negara.
Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok setiap individu rakyat apabila mereka tidak mampu memenuhinya sendiri dan tidak ada pihak keluarga yang mampu menanggungnya.
1. Bantuan dan kompensasi kepada rakyat yang dirugikan
Inilah yang sangat berkaitan dengan kasus dampak tambang.
Jika rakyat mengalami kerugian akibat aktivitas yang berada di bawah tanggung jawab negara, maka negara wajib memberikan ganti rugi,memperbaiki kerusakan,memulihkan lingkungan dan menyelesaikan dampaknya sampai tuntas.Misalnya,
rumah rusak akibat banjir,air tercemar,jalan rusak,polusi udara atau kerugian ekonomi masyarakat.
Dalil:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
(HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh hanya memberi bantuan sembako sementara, tetapi wajib menyelesaikan akar persoalan yang merugikan rakyat.
1. Negara wajib mencegah kerusakan sejak awal
Islam tidak hanya hadir setelah bencana terjadi, tetapi mewajibkan negara melakukan pencegahan.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Karena itu negara wajib:
mengawasi aktivitas tambang,
menjaga lingkungan,
melindungi daerah resapan air,
mencegah pencemaran,
dan memastikan keselamatan rakyat.
1. Sanksi bagi pihak yang lalai
Jika terjadi kelalaian dalam pengelolaan tambang sehingga merugikan masyarakat, maka negara Islam dapat menjatuhkan hukuman ta’zir.
Sanksi dapat diberikan kepada pengelola tambang,pejabat yang lalai atau pihak yang menyebabkan mudarat bagi rakyat.
Bentuk hukumannya dapat berupa ganti rugi,penghentian aktivitas,pencabutan jabatan,denda,
kewajiban pemulihan lingkungan hingga hukuman ta’zir sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi melindungi masyarakat,memulihkan hak rakyat dan mencegah kerusakan terulang kembali.
Dengan demikian, peristiwa banjir dan bantuan di Totobo serta Pelambua memperlihatkan perbedaan mendasar antara kapitalisme sekuler dan Islam. Dalam kapitalisme, rakyat sering hanya menerima dampak dan bantuan sementara. Sedangkan dalam Islam, negara benar-benar bertanggung jawab mengurus rakyat, melindungi mereka dari mudarat, serta menyelesaikan persoalan masyarakat secara menyeluruh berdasarkan syariat Allah SWT.

No comments:
Post a Comment